Berita Ende
Pengendara Ende Uji Kir di Kabupaten Tetangga
Para pengendara di Kabupaten Ende saat ini harus mengikuti uji kelayakan kendaraan atau Kir di Kabupaten Sikka
Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oris Goti
POS-KUPANG.COM, ENDE - Para pengendara di Kabupaten Ende saat ini harus mengikuti uji kelayakan kendaraan atau Kir di Kabupaten Sikka.
Pasalnya, alat uji Kir di Dinas Perhubungan Ende tidak lolos akreditasi Kementerian Perhubungan sehingga belum bisa melayani uji Kir.
Pemerintah Kabupaten Ende dan DPRD Ende, diharapkan memberi perhatian serius pada hal ini.
Uji Kir penting untuk memastikan jika kendaraan yang beroperasi di jalan sudah sesuai dengan persyaratam, aman, serta layak berkendara di jalan.
Baca juga: Menyedihkan, Kir Kendaraan di Malaka Harus ke TTS dan Kupang
Kabid Perhubungan Darat, Dishub Ende, Zainudin Ismail, menuturkan kendaraan yang beroperasi mesti melewati tahap uji Kir.
"Hal ini penting, demi keselamatan, keamanan lalu lintas," ujar Zainudin saat diwawancarai POS-KUPANG.COM di ruang kerjanya, Selasa 12 Oktober 2021.
Jenis kendaraan yang perlu mengikuti itu yakni, mobil sewa, taxi, mobil penumpang manusia atau mobil untuk ojek online termasuk travel, mobil penumpang atau mobil untuk ojek online termasuk travel.
Selain itu, bus, mobil dan truk pengangkut barang, seluruh macam truk, pikup dan kendaraan khsusus seperti truk gandeng.
Zainudin, mengatakan, kendaraan di Ende direkomendasikan oleh Dishub untuk melakukan uji Kir di Maumere, Kabupaten Sikka.
"Kita yang rekomendasikan dari sini mereka ujinya di Maumere. Uangnya, yah masuk ke Sikka, tambah PAD di sana," kata Zainudin.
Menurutnya, pihaknya akan mengusulkan pengadaan alat uji Kir di 2022. Selain soal keselamatan dan keamanan, pengujian Kir bisa berkontribusi dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/pengendara-ende-uji-kir-di-kabupaten-tetangga.jpg)