Rabu, 8 April 2026

Berita Kota Kupang

Focus Group Discussion Agenda Setting Kebijakan Pengelolaan Taman Kota Kupang

Focus Group Discussion (FGD) dengan agenda setting kebijakan pengelolaan taman di Kota Kupang melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitb

Editor: Ferry Ndoen
pk/irfan hoi
suasana FGD 

Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Focus Group Discussion (FGD) dengan agenda setting kebijakan pengelolaan taman di Kota Kupang melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kota Kupang pada tanggal 12 Oktober 2021.

Kegiatan ini merupakan rangkaian Kajian Bidang Pemerintahan Umum Tahun Anggaran 2021 yang digarap oleh tim peneliti pada Balitbangda Kota Kupang yang bermitra dengan Pakar Kebijakan Publik Universitas Nusa Cendana Kupang Dr. William Djani, M.si

FGD dibuka oleh Kepala Balitbangda Kota Kupang Yeri S. Padji Kana, S.Sos., MM, dengan menghadirkan sejumlah tokoh penting dari kalangan Akademisi, Praktisi dan Pengkritisi dalam sebuah diskusi bertajuk "Model Kolaborasi Pemerintah, Koorporasi dan Masyarakat Sipil dalam Pengelolaan Taman di Kota Kupang".

Diskusi lintas keilmuan itu akan di kritisi oleh peninjau, Prof. Dr. Jimmy J. Pello, SH.,MH dan Dr. Francy Ch. Liufeto, S.Pi., M.Si. Selain itu, Dr. Frans Gana, MS selaku Pengendali Mutu Kajian Serta Dr. Laurensius P. Sayrani, MPA selaku Anggota Majelis Pertimbangan Kelitbangan Bidang Pemerintahan.

Diskusi terkait isu dimaksud dipandu  moderator Haris Oematan dari NGO CIS Timor dengan narasumber :

1). Peneliti Dr. William Djani, M.si memaparkan Proposal Kajian Pemerintah yang partisipatif dalam Pengelolaan Taman di Kota Kupang ( Kolaborasi Pemerintah, Koorporasi dan Masyarakat Sipil).

2). Pemerhati Lingkugan Stenly Boimau, S.Pd membawa makalah berjudul Taman Kota dan Aktivitas Sosial Masyarakat  Sipil di Ruang Publik Sebuah Testimoni.

3). Dr. David Natun, S.Pd., M.Pd dengan makalah berjudul Taman Kota dalam Perspektif Filosofi Budaya Kota Kupang.

Peserta FGD terdiri atas unsur Pemerintah yakni Lembaga Negara Non Kementrian yaitu Komisi Ombudsman Perwakilan NTT, Pemprov NTT diwakili oleh Bapelitbangda NTT.

Sedangkan dari Pemkot Kupang yakni Anggota DPRD Kota Kupang Richard Odja, Bappeda Kota Kupang, Dinas PU Kota Kupang, Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kota Kupang, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kupang,

Serta Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang, Bagian Sumber Daya Alam Setda Kota Kupang, Camat Kelapa Lima dan Lurah Kelapa Lima Serta UPTD Taman Kota Kupang.

Selain itu, juga menghadirkan unsur Korposrasi yakni Bank NTT cabang utama Kupang dan PT. Pegadaian (Persero). Sedangkan, unsur masyarakat Sipil diwakili oleh beberapa NGO yaitu CIS Timor, PIKUL serta beberapa responden pengunjung taman sampel dari enam Kecamatan di Kota Kupang.

Diharapkan, adanya masukan serta aspirasi yang komprehensif dari berbagai kalangan terkait tema diskusi tersebut sebagai langkah awal perumusan kebijakan pengelolaan dan penataan Taman di Kota Kupang yang diharapkan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh pihak.

Kegiatan FGD bertujuan untuk memetakan masalah-masalah hingga terumuskan suatu model kolaborasi pemerintah, Korporasi dan Masyarakat sipil yang efektif dan efisien untuk mengelola taman kota secara profesianal serta berorientasi ekologis dan ekonomis sebagai proses pembangunan berwawasan lingkungan.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved