Berita Kota Kupang
DPRD Kota Kupang Tetapkan Tiga Perda
DPRD Kota Kupang menggelar sidang paripurna dengan agenda penetapan tiga Ranperda menjadi Perda
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM,Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM, KUPANG - DPRD Kota Kupang menggelar sidang paripurna dengan agenda penetapan tiga Ranperda menjadi Perda. Tiga ranperda ini merupakan ranperda inisiatif pemerintah yang diajukan pemerintah kepada DPRD untuk dibahas.
Sidang ini berlangsung di Ruang sidang utama DPRD Kota Kupang, Kamis 14 Oktober 2021.
Sidang ini dipimpin Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskial Loudoe didampingi Wakil Ketua, Padron Paulus dan Christian Baitanu.
Hadir Wali Kota Kupang, Dr. Jefri Riwu Kore dan pimpinan OPD dan undangan lainnya. Ketiga Perda yang ditetapkan itu, yakni pertama Ranperda pertama penyertaan modal daerah pada Bank NTT, kedua Ranperda, yakni penyesuaian bentuk hukum perusahaan daerah air minum (PDAM) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Kupang dan Ranperda penyertaan modal ke PDAM Tirta Bening Lontar.
Baca juga: Fraksi di DPRD Kota Kupang Pertanyakan Penyertaan Modal Bank NTT
Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe mengatakan, adanya perda itu diharapkan bisa memberi manfaat bagi masyarakat.
"Saya berharap ranperda itu bisa memberi manfaat dalam pelayanan publik, pelayanan masyarakat yang pada akhirnya berdampak pada PAD," kata Yeskial. (*)
Baca Berita Kota Kupang Lainnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/dprd-kota-kupang-tetapkan-tiga-perda.jpg)