Berita Kota Kupang
Pemkot Kupang Ajukan Tiga Ranperda
Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) ke DPRD setempat. Ranperda itu akan dibahas pada masa sidang III
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Ferry Ndoen
Pemkot Kupang Ajukan Tiga Ranperda
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/KUPANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) ke DPRD setempat. Ranperda itu akan dibahas pada masa sidang III tahun anggaran 2021.
Pengajuan tiga ranperda tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Kota Kupang, Senin 11 Oktober 2021.
Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskial Loudoe didampingi para wakil ketua.
Dari eksekutif, hadir Sekda Kota Kupang, Fahrensy Funay dan beberapa pejabat dan Direktur PDAM Tirta Bening Lontar, John Ottemoesoe.
Tiga Ranperda yang diajukan itu masing-masing, Ranperda pertama penyertaan modal daerah pada bank NTT, kedua Ranperda, yakni penyesuaian bentuk hukum perusahaan daerah air minum (PDAM) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Kupang dan Ranperda penyertaan modal ke PDAM Tirta Bening Lontar.
Penyampaian ketiga Ranperda ini disampaikan Sekda Kota Kupang, Fahren Funay.
Menurut Funay, latar belakang pemikiran yang mendorong pemerintah mengajukan ketiga Ranperda itu yakni untuk mewujudkan kemandirian keuangan daerah demi suksesnya pelaksanaan otonomi daerah perlu juga peningkatan PAD.
"Maka itu, diperlukan penyertaan modal sebagai investasi daerah. Sesuai Pasal 41 (5) UU No 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara dan Pasal 233 (1) UU 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, maka penyertaan modal ditetapkan melalui Perda," kata Funay.
Dijelaskan, berdasarkan Pasal 129 (1) Peraturan Pemerintah No 54 tahun 2017, tentang BUMD, maka BUMN milik pemerintah daerah terdiri atas perusahaan milik daerah, Perumda dan Persero, sehingga perlu dilakukan penyesuaian bentuk hukum PDAM Kota Kupang menjadi Perumda Air Minum Kota Kupang.