Berita NTT
Data Kemensos,17 Ribu Warga Tak Mampu di Sumtim Terancam Tak Bisa Akses JKN PBI, Ini Penjelasannya
17 ribu warga yang tergolong tidak mampu di Kabupaten Sumba Timur terancam tidak dapat mengakses jaminan kesehatan nasional melalui JKN PBI.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU -- Sebanyak 17 ribu warga yang tergolong tidak mampu di Kabupaten Sumba Timur terancam tidak dapat mengakses jaminan kesehatan nasional melalui JKN PBI.
Pasalnya, berdasarkan data Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui Penetapan SK 92/HUK/2021, dari total 129.458 penerima bantuan iuran jaminan kesehatan(PBI JK) di Sumba Timur, sebanyak 17.958 berpotensi non aktif pada 1 Oktober 2021.
Potensi Non aktif PBI JK itu diperoleh setelah Menteri Sosial Tri Rismaharini melakukan pemutakhiran data secara periodik dan sistematis.
Kemensos melakukan pemadanan data penerima bantuan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk memastikan ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial.
Pemadanan data pada DTKS dengan NIK merupakan temuan dan rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Waingapu, Safrizal mengatakan pihaknya mendapatkan data dari Kementerian Sosial terkait jumlah tersebut.
Karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk memastikan keaktifan data JKN PBI masing masing di Dinas Sosial. Hal tersebut penting agar kepesertaan JKN PBI dapat diakomodir BPJS Kesehatan.
"Karena ada sejumlah 17 ribu peserta yang berpotensi non aktif jadi kita minta masyarakat untuk cek kepesertaan mereka apakah masih aktif atau tidak untuk segera diverifikasi," ujar Safrizal, Senin 11 Oktober 2021.
Ia juga menambahkan, agar masyarakat segera ke Dinas Sosial setempat, memastikan data mereka harus diverifikasi.
"Jadi kita berharap peserta yang tidak aktif bisa diverifikasi dan diusulkan kembali untuk menjadi peserta JKN PBI. Ya mereka harus ke kantor dengan membawa data dan rekomendasi," tambah dia.
Safrizal mengatakan, jika penerima bantuan iuran (PBI) belum diaktivasi oleh Dinas Sosial malam bisa berdampak JKN KIS tidak bisa diakses.
Safrizal juga menyebut, pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak di daerah untuk memastikan aktivasi JKN KIS warga.
"Kami berupaya, selain berkoordinasi dengan pemda, baik itu di Dinas Sosial maupun DPMD kami juga minta media dan sosialisasi di media sosial," ucap Safrizal.
Ia menyebut, hingga Kamis, baru 12 peserta yang melakukan reaktivasi. Karenanya dia meminta dukungan stakeholder terkait dan seluruh pihak agar seluruh proses reaktivasi berjalan dengan baik.