Berita Flores Timur
Lima Desa di Flores Timur Tetapkan Perdes Wajib Belajar 12 Tahun
Lima desa di wilayah Kecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur (Flotim) menetapkan peraturan desa ( Perdes) wajib belajar 12 tahun
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda
POS-KUPANG.COM, ADONARA- Lima desa di wilayah Kecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur (Flotim) yakni, Desa Bukit Seburi 1, Bukit Seburi 2, Ilepati, Danibao dan Nimun Danibao menetapkan peraturan desa ( Perdes) wajib belajar 12 tahun.
Kepala Desa Nimun Danibao, Robertus Sura Buto mengatakan penetapan Perdes wajib belajar 12 tahun itu bertujuan meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) generasi di wilayah itu.
"Sebagai pimpinan desa, menurut saya sangat bagus, karena memajukan pendidikan masyarakat desa, agar ke depan tidak terjadi drop out atau buta huruf. Ke depan, semua warga minimal berijazah SMA dan desa pasti maju," ujarnya kepada wartawan, Senin 11 Oktober 2021.
Menurut dia, selain Perdes wajib belajar 12 tahun, pihaknya juga sudah melaunching program wajib koperasi bagi semua masyarakat desa. Wajib belajar 12 tahun, kata dia, berkaitan erat dengan program masyarakat wajib koperasi.
Baca juga: Tahanan Kasus Pencurian Nikahi Kekasihnya di Kantor Polres Flores Timur
"Wajib koperasi diberlakukan untuk menekan kebiasaan masyarakat yang menghamburkan uang untuk hal yang tidak penting. Dengan koperasi masyarakat bisa mensisikan uangnya untuk pendidikan anak dan juga kesehatan. Ini sangat membantu masyarakat terutama di sisi pendidikan," katanya.
Untuk diketahui, selain Perdes wajib belajar 12 tahun dan wajib koperasi masyarakat desa, lima desa ini juga telah melaunching dua terobosan baru yakni, penerapan kurikulum muatan lokal (mulok) budaya lamaholot di sekolah dan wajib koperasi bagi pelajar. (*)
Baca Berita Flores Timur Lainnya