Berita Kota Kupang
KTAS NTT Tingkatkan Kapasitas 40 Paralegal Asal 12 Desa di Provinsi NTT
Peningkatan kapasitas paralegal dimaksud dikemas dalam Pelatihan GBV dan Manajemen Kasus untuk Paralegal yang berasal dari 12 Desa.
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
POSKUPANGWIKI.COM - KTAS NTT Tingkatkan Kapasitas 40 Paralegal di Provinsi NTT.
Peningkatan kapasitas paralegal dimaksud dikemas dalam Pelatihan GBV dan Manajemen Kasus untuk Paralegal yang berasal dari 12 Desa.
Pelatihan ini diselenggarakan oleh KTAS NTT, LBH APIK NTT dan didukung Oxfam dan DFAT yang merujuk pada Undang Undang No 16 tahun 2017 tentang Bantuan Hukum.
Koordinator KTAS NTT, Ansi Rihi Dara menjelaskan, walaupun produk Perundang-undangan yang melindungi perempuan sudah mulai banyak saat ini, tetapi angka kasus kekerasan terhadap perempuan di berbagai daerah masih tetap tinggi.
Hal ini karena kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT merupakan kasus fenomena gunung es, di mana yang timbul ke permukaan hanyalah sebagian kecilnya saja.

Lembaga bantuan Hukum atau LBH APIK NTT dalam pendampingan terhadap perempuan dan anak, telah mendampingi 897 kasus hingga sekarang. Kasus KDRT dan kekerasan seksual menjadi kasus terbesar yang didampingi.
"Banyaknya kasus yang dialami perempuan dan anak, telah diimbangi dengan adanya terobosan-terobosan hukum, seperti mendorong partisipasi aktif dari masyarakat dalam membantu korban kekerasan," kata Ansi yang juga adalah Program Manager IWILL.
Pasal 15 UU PKDRT menyatakan bahwa Setiap orang yang mendengar, melihat atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya- upaya sesuai dengan batas kemampuan untuk melakukan sejumlah hal.
Baca juga: Biodata dan Profil Ansy Damaris Rihi Dara, Direktris LBH APIK NTT
Baca juga: Direktris LBH APIK NTT Ansi Rihi Dara Raih Local Heroes Award Tribun Institute 2020
Seperti mencegah berlangsungnya tindak Pidana; Memberikan perlindungan kepadakorban; Memberikan pertolongandarurat; Membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.
Peran Masyarakat semakin diperkuat dengan adanya Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen P3A ) Nomor 6 tahun 2017 Tentang Satgas penanganan masalah Perempuan dan anak.
UU Bantuan Hukum mengatur juga tentang Paralegal. Pasal 5 UU No.16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum memasukkan Paralegal sebagai salah satu kelompok Pemberi Bantuan Hukum selain Advokat, Dosen, dan mahasiswa fakultas hukum.
Melalui ketentuan ini, telah memasukkan Paralegal sebagai salah satu kelompok Pemberi Bantuan Hukum yang dapat memberikan bantuan hukum.
"Peran Paralegal semakin diakui, terutama dalam pendampingan perempuan korban kekerasan di tingkat komunitas. Selama ini banyak perempuan yang menjadi korban hanya diam dan tidak bertindak apapun untuk mengatasi tindakan kekerasan yang dialaminya," kata Ansi yang juga adalah Ketua LBH APIK NTT itu.
Di level itu eksistensi Paralegal yang berada dekat dengan para korbanbisa melakukan pendekatan, memperkuat rasa percaya diri dan membuat korban mampu mengambil keputusan.

Ansi menjelaskan, sejumlah peran yang mampu dilaksanakan Paralegal antaralain Mengidentifikasi adanya kasus kekerasan yang terjadi; Melakukan konseling dasar untuk penguatan korban; Merujukkan korban pada institusi yang terkait;
Mendampingi korban dalam proses penyelesaian masalah yang telah dipilih korban (terutama nonlitigasi); Advokasi kebijakan perangkat daerah tingkat desa/kelurahan sampai dengan tingkat provinsi;
Pendampingan program atau kegiatan yang dikelola oleh kementerian, lembaga Pemerintah nonkementerian, Pemerintah daerah Provinsi, Pemerintah daerah Kabupaten/Kota, atau Pemerintah desa;
dan Bekerja sama dengan penyuluh hukum untuk membentuk dan/atau membina Kelompok Keluarga Sadar Hukum.
"Peran paralegal menjadi penting karena kehadiran paralegal, akan membantu proses proses pendampingan hukum di komunitas, di mana kasus-kasus di komunitas sering luput dalam pandangan Lembaga bantuan hukum," tegas Ansi.
Baca juga: LBH Apik NTT Bikin Syarat untuk Korban Tindak Kekerasan Saat Ingin Berkonsultasi Hukum
Baca juga: Biodata dan Profil Ansy Damaris Rihi Dara, Direktris LBH APIK NTT
Kehadiran paralegal juga dilihat penting oleh Konsorsium Timor Adil dan Setara ( KTAS-NTT ), mengingat persoalan kekerasan berbasis Gender masih tinggi, sebagai perpanjangan tangan KTAS-NTT dalam mengupayakan pendampingan hukum bagi Perempuan korban kekerasan berbasis gender
KTAS- NTT melalui LBH APIK NTT dalam menjawab tantangan penanganan kasus GBV, kemudian mengembangkan konsep Paralegal berbasis komunitas yang bertujuan untuk mendorong upaya bantuan hukum bagi perempuan dan anak korban kekerasan yang dilakukan oleh komunitas itu sendiri.
Menurut Ester A Day, SH, PO LBH APIK NTT, tujuan kegiatan ini agar tenaga paralegal dapat melakukan pendampingan bagi perempuan korban kekerasan yang berperspektif gender; Terbangunnya komunitas Paralegal yang sadar tentang pentingnya melaksanakan nilai-nilai anti kekerasan terhadap perempuan;
Adanya Paralegal di Komunitas/desa dampingan yang mendapatkan pengakuan dari Desa dan mendapat serifikat Pelatihan; Adanya Paralegal yang memahami berbagai produk hukum yang melindungi perempuan dan anak.
Selain itu agar dapat menghasilkan Paralegal yang tangguh dan mampu melakukan Identifikasi masalah kekerasan diwilayahnya; Penguatan korban; Penyelesaian masalah di tingkat komunitas yang berpihak pada korban;
Menjalin jaringan dengan stakeholder demi peningkatan penanganan kasus kekerasan; Merujukkan ke berbagai lembaga pengadalayanan; Memantau dan mengevaluasi perkembangan kasus

"Hasil yang diharapkan yakni Paralegal mendapatkan dukungan dari Pemerintah desa selain itu agar Perempuan dan anak korban kekerasan dapat melaporkan kasusnya dan mendapatkan pendampingan dari Paralegal yang berada di wilayah mereka," kata Ester.
Kegiatan ini akan dilaksanakan sejak tanggal 12 -14 OKtober 2021 di Hotel Kristal Kupang.
Pesertanya sebanyak 40 orang perempuan dan laki-laki yang berasal dari wilayah dampingan Oxfam yaitu
Narasumber dalam Pelatihan ini dari Kemenkuham yakni Kanwil Hukum dan HAM, Praktisi yang mendapat pengakuan dari BPHN serta melibatkan akademisi.
Mereka adalah pihak Kanwil Kementerian Hukum dan HAM yang akan membawakan materi Pentingnya Bantuan Hukum dalam Pemenuhan Ham,Hak Perempuan dan Hak Anak;
Akademisi yakni Veronika Atta, SH., M.Hum yang akan membawa Materi Pendampingan Hukum Berprespektif Perempuan, Anak dan Disabilitas dan dari Kepolisian Resort Kupang dengan materinya Peran Kepolisian dalam Penanganan Kasus Perempuan, Anak dan Disabilitas.
FasilItator kegiatan ini adalah Charisal Daniel Saduk Manu, STH; Adelaide Ratukore, SH., MIR., MIL dan Joan P.W.S Riwu Kaho,SH.,MH.
Dalam kegiatan itu para epserta akan sharing pengalaman, presentasi dan diskusi, studi kasus, permainan partisipatif. (*)