Berita Kota Kupang

KTAS NTT Tingkatkan Kapasitas 40 Paralegal Asal 12 Desa di Provinsi NTT

Peningkatan kapasitas paralegal dimaksud dikemas dalam Pelatihan GBV dan Manajemen Kasus untuk Paralegal yang berasal dari 12 Desa.

POS KUPANG/NOVEMY LEO
Puluhan Paralegal LBH APIK NTT bersama Ketua LBH APIK NTT, Ansy Damaris Rihi Dara dan Provinsial Kordinator APIJ NTT, Yedityah Mella pose bersama usai Pelatihan Paralegal, di Grennia Hotel Selasa (25/8/2015). 

Mendampingi korban dalam proses penyelesaian masalah yang telah dipilih korban (terutama nonlitigasi); Advokasi kebijakan perangkat daerah tingkat desa/kelurahan sampai dengan tingkat provinsi;

Pendampingan program atau kegiatan yang dikelola oleh kementerian, lembaga Pemerintah nonkementerian, Pemerintah daerah Provinsi, Pemerintah daerah Kabupaten/Kota, atau Pemerintah desa;

dan Bekerja sama dengan penyuluh hukum untuk membentuk dan/atau membina Kelompok Keluarga Sadar Hukum.

"Peran paralegal menjadi penting karena kehadiran paralegal, akan membantu proses proses pendampingan hukum di komunitas, di mana kasus-kasus di komunitas sering luput dalam pandangan Lembaga bantuan hukum," tegas Ansi.

Baca juga: LBH Apik NTT Bikin Syarat untuk Korban Tindak Kekerasan Saat Ingin Berkonsultasi Hukum

Baca juga: Biodata dan Profil Ansy Damaris Rihi Dara, Direktris LBH APIK NTT

Kehadiran paralegal juga dilihat penting oleh Konsorsium Timor Adil dan Setara ( KTAS-NTT ), mengingat  persoalan kekerasan berbasis Gender masih tinggi, sebagai perpanjangan tangan KTAS-NTT dalam mengupayakan pendampingan hukum bagi Perempuan korban kekerasan berbasis gender

KTAS- NTT melalui LBH APIK NTT dalam menjawab tantangan penanganan kasus GBV, kemudian mengembangkan konsep Paralegal berbasis komunitas yang bertujuan untuk mendorong upaya bantuan hukum bagi perempuan dan anak korban kekerasan yang dilakukan oleh komunitas itu sendiri.

Menurut Ester A Day, SH, PO LBH APIK NTT, tujuan kegiatan ini agar tenaga paralegal  dapat melakukan pendampingan bagi perempuan korban kekerasan yang berperspektif gender; Terbangunnya komunitas Paralegal yang sadar tentang pentingnya melaksanakan nilai-nilai anti kekerasan terhadap perempuan;

Adanya Paralegal di Komunitas/desa dampingan yang mendapatkan pengakuan dari Desa dan mendapat serifikat Pelatihan; Adanya Paralegal yang memahami berbagai produk hukum yang melindungi perempuan dan anak.

Selain itu agar dapat menghasilkan Paralegal yang tangguh dan mampu melakukan Identifikasi masalah kekerasan diwilayahnya; Penguatan korban; Penyelesaian masalah di tingkat komunitas yang berpihak pada korban; 

Menjalin jaringan dengan stakeholder demi peningkatan penanganan kasus kekerasan; Merujukkan ke berbagai lembaga pengadalayanan; Memantau dan mengevaluasi perkembangan kasus

Sejumlah panitia peserta dan pengacara LBH APIK NTT dalam kegiatan Pelatihan Dasar Paralegal LBH APIK NTT, Rabu (22/3/2017), di Hotel Bella Vitta, Kupang.
Sejumlah panitia peserta dan pengacara LBH APIK NTT dalam kegiatan Pelatihan Dasar Paralegal LBH APIK NTT, Rabu (22/3/2017), di Hotel Bella Vitta, Kupang. (POS KUPANG NOVEMY LEO)

"Hasil yang diharapkan yakni Paralegal  mendapatkan dukungan dari Pemerintah desa selain itu agar Perempuan dan anak korban kekerasan dapat melaporkan kasusnya dan mendapatkan pendampingan dari Paralegal yang berada di wilayah mereka," kata Ester.

Kegiatan ini akan dilaksanakan sejak tanggal 12 -14 OKtober 2021 di Hotel Kristal Kupang.

Pesertanya sebanyak 40 orang perempuan dan laki-laki yang berasal dari wilayah dampingan Oxfam yaitu 

Narasumber dalam Pelatihan ini dari  Kemenkuham yakni  Kanwil Hukum dan HAM, Praktisi yang mendapat pengakuan dari BPHN serta melibatkan akademisi.

Mereka adalah pihak  Kanwil Kementerian Hukum dan HAM yang akan membawakan materi Pentingnya Bantuan Hukum dalam Pemenuhan Ham,Hak Perempuan dan Hak Anak;  

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved