Berita Ende
Hanya Karena Beradu Mulut Berujung Maut, Tangung Jawab Bersama Selamatkan Generasi Muda Ende
Masih lekat dalam benak masyarakat Kabupaten Ende, apalagi keluarga, akan kisah tragis yang dialami Nikodemus F. Ndopo Woda (27).
Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oris Goti
POS-KUPANG.COM | ENDE - Masih lekat dalam benak masyarakat Kabupaten Ende, apalagi keluarga, akan kisah tragis yang dialami Nikodemus F. Ndopo Woda (27).
Nikodemus tewas pasca dikeroyok dan dianiaya oleh sekolompok orang tak dikenal di Jl. Gatot Subroto, Kelurahan Mautupaga, Kota Ende, pada Jumat 1 Oktober 2021.
Peristiwa itu terjadi dini hari sekitar pukul 03.00 Wita, saat sepi, saat sebagian besar warga sekitar sedang tidur nyenyak.
Siapa saja yang terlibat dalam pengeroyokan itu? Tim penyidik Polres Ende, telah menetapkan enam orang tersangka, empat diantaranya masih di bawah umur dan berstatus pelajar. Dua lainnya orang dewasa.
Baca juga: Gubernur NTT Letakan Batu Pertama Pembangunan Warloka Resort di Pulau Purung
Baca juga: Gubernur NTT Letakan Batu Pertama Pembangunan Warloka Resort di Pulau Purung
Tersangka dewasa yakni MRF alias Seting dan HJB alias Baldo dan empat tersangka di bawah umur, antara lain, MGL alias Geraldi, MGL alias Geraldo, DDE alias Dimas, dan PAK alias Putra.
Seting dan Baldo dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman paling minimal 12 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Sementara yang di bawah dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 170 ayat [1], [2] ke-1, ke-2, ke-3 KUHP sub Pasal 351 ayat [3] KUHP jo Pasal 55 ayat [1] KUHP jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman minimal 15 tahun penjara.
Kasatreskrim Polres Ende, Iptu Yohanes Suhardi, dalam jumpa pers, Jumat 8 Oktober 2021, di Polres Ende, mengatakan, aksi pengeroyokan dan penganiayaan tersebut berawal dari adu mulut antara korban dan para tersangka.
Para tersangka merasa terganggu ketika Emanuel Longa, teman korban, memukul gardu listrik di . Gatot Subroto. Namun, apakah soal sederhana itu harus diselesaikan dengan cara yang tragis.
Lalu entah, apa tujuannya, Emanuel memukul gardu listrik. Iptu Yohanes menyebut, Emanuel meladeni candaan korban, yang menyuruhnya memukul tiang listrik.
Baik korban, rekan korban maupun para pelaku, kata Iptu Yohenes, tengah dalam pengaruh minuman keras.
Para tersangka tersinggung ketika adu mulut dengan korban dan berujung pengeroyokan dan penganiayaan. "Tidak ada motif lian," kata Iptu Yohanes.
Menurutnya, Polisi telah bekerja maksimal. Dari 20 orang yang diperiksa, hasilnya 6 orang ditetapkan sebagai tersangka. Tidak menutup kemungkinan, dalam pengembangannya, bisa ada tersangka baru.
Pasca kejadian itu, sempat ramai berbagai persepsi, komentar, nitizen yang dituangkan di media sosial, yang menggugah rasa prihatin, kecewa, marah dan sebagainya.