Berita Sikka
Buser Polres Sikka dan Polsek Waigete Ringkus Pelaku Cabuli Anak Kandung di Waigete
penyidik sedang bekerja dan sudah membawa korban untuk divisum dan memeriksa saksi-saksi dalam rangka proses hukum
Penulis: Aris Ninu | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu
P0S-KUPANG.COM, MAUMERE--Tim Buser Polres Sikka dan Polsek Waigete bergerak cepat usai menetapkan ayah yang tega mencabuli anaknya sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu lalu diikuti dengan penangkapan.
Di mana pada, Jumat, 8 Oktober 2021 malam, Tim Buser meringkus tersangka kasus cabul anak kandung di sebuah tempat di Kecamatan Waigete.
Tim pun langsung membawa tersangka ke Mapolres Sikka guna menjalani proses pemeriksaan.
Saat ini, tersangka sudah ditahan di sel Mapolres Sikka.
Informasi penangkapan tersangka cabul anak kandung ini dibenarkan Tim Buser Polres Sikka yang melakukan tindakan hukum saat dihubungi POS-KUPANG.COM, Sabtu, 9 Oktober 2021 pagi.
Baca juga: Kunker Ke Lantamal V Surabaya, Bupati Sikka Jajaki Budidaya Udang Vaname
"Ia tersangka cabul anak kandung di salah satu desa di Kecamatan Waigete sudah kami tangkap," paparnya.
Sebelumnya, Kapolres Sikka, AKBP Sajimin melalui Kasat Reskrim, AKP Nyoman Gede Arya Triadi Putera menegaskan, Penyidik PPA Polres Sikka kini telah bekerja guna melakukan proses hukum atas seorang ayah yang tega mencabuli anaknya di salah satu desa di Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka.
“Pelakunya seorang ayah dan kami sedang lakukan penyidikan. Kami sudah periksa korban dan saksi-saksi. Setelah itu, kami akan lakukan penangkapan. Pelakunya sedang berada di hutan. Kasusnya akan kami proses dan jadi atensi. Kami akan bekerja dan berusaha sampai pelakunya ditangkap,” kata Kasat Nyoman ketika dikonfirmasi POS-KUPANG.COM di Maumere, Rabu, 6 Oktober 2021 siang.
Ia menjelaskan, penyidik sedang bekerja dan sudah membawa korban untuk divisum dan memeriksa saksi-saksi dalam rangka proses hukum dan tindakan penangkapan atas pelaku.
“Yang jelas kasus ini jadi atensi kami dan pelaku akan kami tangkap,” ujarnya.
Kasus dugaan cabul ayah kandung terhadap anak terungkap karena adanya laporan polisi di Polres Sikka.
Baca juga: HUT TNI di Sikka Dirayakan di Kaki Gunung Egon
Rabu, 29 September 2021 sore, seorang ibu rumah tangga berinsial MY berusia 39 tahun dari salah satu desa di Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka mendatangi Kantor Polres Sikka.
Ibu ini datang ke kantor polisi guna melakukan dugaan tindak pidana pencabulannya atas LNT, puterinya yang masih berusia 16 tahun.
Kepada polisi sang ibu mengungkapkan, aksi pencabulan yang menimpa anaknya dilakukan oleh EE, sang bapak kandungnya.
Di mana kejadian itu sungguh membuatnya terpukul dan memutuskan apa yang dialami sang anak dilaporkan ke Polres Sikka guna ada proses hukum.
Dengan membuat laporan polisi, sang ibu menjelaskan, anaknya diperlakukan tidak sopan oleh sang ayah pada Jumat, 17 September 2021 malam di rumah mereka.
Ia mengungkapkan, kalau malam itu terlapor (Sang Ayah-Red) memanggil korban ke dalam kamarnya dan memaksa korban untuk melakukan perbuatan cabul.
Baca juga: Kunker Ke Lantamal V Surabaya, Bupati Sikka Jajaki Budidaya Udang Vaname
Sang anak sempat menolak tapi rupanya sang ayah terus memaksa dan terus ingin melampiaskan keinginannya. Sang ayah yang entah telah dirasuki akhirnya berbuat jahat atas anaknya.
Setelah itu, kejadian yang mimpa sang anaknya lalu diceritakan kepada ibunya sehingga ia melaporkan kasus tersebut ke Polres Sikka.(*)