Berita Pendidikan
Terkait Polemik SMTK Arastamar, Agus Nggiku : Kita Tidak Bisa Intervensi
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten TTS, Agus Nggiku mengaku, tidak bisa melakukan intervensi guna menyelesaikan polemik yang terjadi di SMTK Ar
Penulis: Dion Kota | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter Pos-Kupang. Com, Dion Kota
POS-KUPANG.COM | SOE - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten TTS, Agus Nggiku mengaku, tidak bisa melakukan intervensi guna menyelesaikan polemik yang terjadi di SMTK Arastamar. Pihaknya akan meminta kepada Yayasan dan Potifar Pinis untuk segera menyelesaikan polemik tersebut.
" Kita tahu persoalan yang terjadi di SMTK Arastamar tapi kita tidak bisa intervensi. Takutnya nanti dinilai kita berpihak pada salah satu pihak. Masalah yang terjadi di SMTK Arastamar merupakan konflik internal sehingga kita tegaskan kepada yayasan agar segera diselesaikan," ungkap Agus saat ditemui POS-KUPANG.COM, 6 Oktober 2021 di ruang kerjanya.
Terkait Yayasan mana yang sebenarnya menaungi SMTK Arastamar Agus mengatakan, pihaknya tidak mengurus persoalan yayasan mana yang sah menaungi sekolah tersebut. Pihaknya hanya memastikan jika KBM tetap berjalan sehingga anak-anak tidak dikorbankan.
" Sekolah mau bernaung di yayasan mana itu hak sekolah kita tidak urus itu. Yang penting ada yayasan yang mengaunginya. Kita hanya pastikan KBM tetap jalan soal yayasan itu hak sekolah," jelasnya.
Baca juga: PON XX Papua, Usai Libas Babel 2 : 0, Kontingen Dauble Putri Sepak Takraw Sulteng Melaju ke 8 Besar
Dirinya meminta agar Potifar Pinis dan Ketua Ya Sabas TTS, Margarita D.I. Ottu, M.Pd.K untuk menurunkan ego dan amarah sehingga bisa duduk bersama menyelesaikan persoalan tersebut.
" Kunci menyelesaikan persolan ini ada di Potifar dan ketua yayasan. Kalau mereka mau duduk bersama pasti masalah bisa selesai," sarannya.
Diberitakan sebelumnya, Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) di SMTK Arastamar Soe berlangsung tidak maksimal di tengah Konflik antara Yayasan Setia Arastamar Bagi Bapa Surgawi (Ya Sabas) dan mantan Kepala Sekolah Potifar Pinis. Pantauan POS-KUPANG.COM, Kamis 30 September 2021 sekitar pukul 11.00 WITA, tidak nampak adanya aktivitas KBM di dalam kelas. Para siswa nampak duduk bersantai di luar kelas dan ada juga yang duduk santai di dalam kelas.
Baca juga: Ini Kontestan Babak 6 Besar Sepak Bola Putra PON XX Papua 2021, Siapa Berhak Maju Semifinal ?
Tidak terlihat adanya guru di dalam kelas.
Beberapa saat kemudian, muncul seorang ibu guru bernama Ani Bako yang memanggil para siswa kelas XI untuk masuk ke dalam kelas. Terlihat tak sampai 15 siswa di dalam kelas tersebut. Tak lama kemudian, Ani meminta para siswa untuk mengumpulkan tugas.
Kepada POS-KUPANG.COM, Ani tak menampik jika pelaksanaan KBM tatap muka di SMTK Arastamar belum maksimal. Salah satu penyebabnya menurut Ani karena ruang guru masih kunci pihak yayasan. Padahal seluruh bahan ajar berada di dalam ruang tersebut.
" Ada aktivitas KBM tapi hanya sebentar lalu guru pulang karena ruang guru masih dikunci yayasan. Sebelum pulang, biasanya guru memberikan tugas kepada para siswa untuk dikerjakan. Kita KBM paling hanya tiga jam lalu kasih tugas mereka kerja," ungkap Ani.
Beberapa siswa yang hendak diwawancarai terlihat takut untuk menjawab pertanyaan. Mereka memilih menghindar ketika didekati awak media.
Menurut informasi dari salah seorang siswa, dalam sehari KBM hanya berlangsung selama tiga jam setelah itu guru memberikan tugas.
Untuk diketahui, pihak Yayasan Setia Arastamar Bagi Bapa Surgawi (Ya Sabas TTS), Selasa 31 Agustus 2021 menyegel ruang kantor Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK) Arastamar dengan menggunakan beberapa balok kayu. Hal ini dilakukan sebagai buntut konflik antara pihak Ya Sabas dan mantan Kepala Sekolah SMTK Arastamar, Potifar Pinis.
Potifar sendiri diketahui telah dicopot dari jabatannya sebagai kepala sekolah pada 27 Agustus lalu pasca 15 tahun memimpin sekolah tersebut. Sejak diberhentikan, Potifar belum masuk kembali sekolah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/smtk-arastamar-nulle-ok.jpg)