Laporan Jungkook BTS Mulai Diproses Komisi Perdagangan Adil, Ini Kasus yang Dilaporkan Warga

Kini , Komisi Perdagangan Adil Korea Selatan secara resmi menaggapi pelaporan Jungkook BTS terkait dugaan iklan terselubung.

Editor: Alfred Dama
DOK. Bidik layar VLIVE
Jungkook BTS dilaporkan atas dugaan kasus iklan terselubung. 

POS KUPANG.COM -- Di tengag-tengah popularita BTS, salah satu membernya kini berurusan dengan polisi

Ia Jungkok BTS melaporkan adanya unsur yang dianggap melanggar UU di Korea Selatan

Kini , Komisi Perdagangan Adil Korea Selatan secara resmi menaggapi pelaporan Jungkook BTS terkait dugaan iklan terselubung.

Seorang perwakilan dari komisi tersebut mengatakan laporan telah diterima oleh pihak mereka.

"Laporan terkait dengan Jungkook BTS telah diterima," kata dia dikutip Kompas.com dari Koreaboo, Rabu (6/10/2021).

Baca juga: RM BTS Pamer Hadiah Ulang Tahun dari Jin ke ARMY, Reaksi Sang Leader Disorot

Laporan sendiri datang dari seorang warga yang namanya tidak dipublikasikan. Laporan tersebut diajukan pada Sabtu, oknum melaporkan Jungkook atas dugaan iklan terselubung produk Six6uys.

Brand Six6uys merupakan merek dagang kakak Jungkook yang fokus menawarkan beragam kebutuhan pakaian.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email Baca juga: Jungkook BTS Dituding Melakukan Iklan Terselubung,

ARMY Ramai-ramai Cuitkan Tagar #StandForJK Seiring dengan munculnya laporan soal iklan terselubung,

Jungkook dilaporkan mengundurkan diri dari posisi direktur di perusahaan kakaknya itu.

Tindakan Jungkook dianggap sebagai manipulasi keuntungan, pasalnya pengaruh Jungkook terhadap peningkatan konsumen bukan main-main.

Baca juga: Dijuluki Wordwide Handsome, Jin BTS Ternyata Punya Kepercayaan Diri Tinggi, RM Sampai Bingung

Jungkook ketahuan menggunakan pakaian dari Six6uys saat melakukan siaran langsung di V App.

Member termuda BTS itu juga mengunggah foto menggunakan produk kakaknya sendiri. Menurut perwakilan Komisi Perdagangan Adil, proses penanganan laporan awal atas Jungkook ditangani selambat-lambatnya 14 hari kerja.

Lagu milik BTS masuk 500 daftar lagu terbaik sepanjang masa Billboard
Lagu milik BTS masuk 500 daftar lagu terbaik sepanjang masa Billboard (Soompi)

Sebelumnya, saat melakukan wawancara dengan Hankyung pada Senin, seorang perwakilan dari Komisi Perdagangan Adil menyebutkan bahwa kecil kemungkinan tindakan Jungkook bisa dianggap sebagai iklan terselubung.

Bukan hanya perihal produk dari perusahaan kakaknya, Jungkook juga dilaporkan atas iklan terselubung merek teh Kombucha.

Baca juga: Pelaku Komentar Tak Terpuji untuk BTS Diproses Hukum, Big Hit Music Bagikan Kabar Proses Hukum

Member termuda BTS itu menyebut nama merek saat melakukan siaran langsung, hingga produk teh Kombucha mendadak habis di pasaran.

Walau kasus Jungkook kini telah diproses, belum ada pernyataan langsung dari HYBE Labels sebagai agensi yang menaungi Jungkook BTS.

Pelaku Komentar Tak Terpuji untuk BTS Diproses Hukum

Grup idol asal Korea Selatan , BTS tidak luput dari mimentar-komentar tak patas

Pihak BTS pun tidak tinggal diam. Proses hukum teradap para pelaku pun dilakukan untuk mendapatkan keadilan

Dikutip dari Soompi, pada tanggal 30 September, Big Hit Music membagikan pernyataan dalam bahasa Inggris untuk memberikan pembaruan tentang tindakan hukum yang diambil terhadap orang-orang yang telah memposting postingan dan komentar jahat tentang BTS.

Baca juga: ARMY Bersiap, BTS Bakal Adakan Konser Online Permission to Dance On Stage, Catat Jadwalnya

Ini adalah pembaruan terbaru mereka sejak pernyataan yang dirilis pada bulan Maret dan pernyataan di seluruh label yang diposting oleh HYBE pada bulan Juni.

Perusahaan kami secara teratur memulai proses hukum terhadap pelaku aktivitas jahat yang terkait dengan BTS, termasuk kritik yang bermaksud buruk, penyebaran informasi yang tidak berdasar, pelecehan seksual, serangan pribadi, dan pencemaran nama baik. Kami ingin memberikan pembaruan tentang kegiatan ini.

Perusahaan kami telah mengumpulkan bukti untuk komentar dan postingan jahat di komunitas online, blog, kafe portal, dan media sosial yang melampaui batas ekspresi pendapat biasa.

Dan, termasuk pencemaran nama baik berdasarkan informasi palsu dan postingan yang tidak dapat diterima secara sosial melalui inisiatif pemantauan kami serta dari informasi yang disampaikan oleh penggemar.

Baca juga: Beredar Kabar Pemerintah Korsel Tak Tanggung Biaya Perjalanan BTS ke PBB, Ini Faktanya

Dan, telah mengajukan tuntutan pidana terhadap beberapa individu karena pencemaran nama baik (Pasal 70 Undang-Undang tentang Promosi Pemanfaatan Jaringan Informasi dan Komunikasi dan Perlindungan Informasi, dll) dan penghinaan (Pasal 311 KUHP).

Baca juga: ARMY Bersiap, Jin BTS Bakal Nyanyi OST Drama Jirisan, Drakor Jun Ji Hyun dan Ju Ji Hoon

Selain itu, kami telah mengajukan pengaduan tambahan terhadap pelaku yang terus terlibat dalam kegiatan pencemaran nama baik atau menyebarkan informasi yang salah tanpa penyesalan bahkan saat menjalani penyelidikan atas kegiatan kriminal mereka.

Kami akan terus melakukan tindakan tegas untuk memastikan bahwa pelaku yang terlibat dalam tindakan jahat ini dituntut sepenuhnya sesuai hukum, dan kebijakan kami tentang tidak ada penyelesaian dan keringanan hukuman tetap berlaku.

Kami secara teratur mengumpulkan bukti dan mengajukan pengaduan kriminal melalui pemantauan konstan dan real-time dari postingan online di semua saluran termasuk Twitter, blog, dan YouTube BTS serta melalui hotline kami.

Kami meminta Anda untuk terus menggunakan hotline kami (protect@bighitmusic.com) untuk melaporkan setiap kasus penyalahgunaan.

Kami selalu berterima kasih atas kasih sayang dan dedikasi yang ditunjukkan oleh para penggemar BTS kami.

Kami akan terus bekerja untuk memastikan bahwa hak-hak artis kami dilindungi sepenuhnya.

Artikel lain BTS

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komisi Perdagangan Adil Mulai Memproses Pelaporan Jungkook BTS",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved