Hotma Sitompul Luapkan Kekecewaan Usai Hotman Paris Diputus Tak Langgar Kode Etik

Tapi nyatanya majelis hakim memutus Hotman Paris tidak terbukti melanggar kode etik sebagai advokat seperti yang dituduhkan Hotma Sitompul

Editor: Alfred Dama
Ist
Dua pengacara yang berseteru Hotma Sotompul dan Hotman Paris 

POS KUPANG.COM -- Pengacara Hotma Sitompul tak sanggup menahan rasa kecewanya

Ia tak puas dengan keputusan yang menyatakan Hotman Paris terbebas dari tuntutan kode etik pengacara dari Hotman

Diketahui, Hotma Sitompul mengadukan Hotman Paris, rekan seprofesinya atas tuduhan pelanggaran kode etik ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Tapi nyatanya majelis hakim memutus Hotman Paris tidak terbukti melanggar kode etik sebagai advokat seperti yang dituduhkan Hotma Sitompul

Baca juga: Hotman Paris Kerap Dikelilingi Cewek-cewek Cantik, PERADI Buka Suara

Merespons ini, Hotma Sitompul pun meluapkan kekecewaannya.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Senin (4/10/2021).

Hotma Sitompul menyesalkan putusan majelis hakim yang sangat merugikan pihaknya, tanpa menimbang dugaan pelanggaran yang dibuat Hotman.

Lanjut Hotma menyebut laporannya kepada Peradi bukan hanya soal aksi Hotman Paris bersama wanita-wanita cantik.

Hotma Sitompul, Desiree Tarigan dan Hotman Paris
Hotma Sitompul, Desiree Tarigan dan Hotman Paris (Instagram @mamitoko dan @hotmanparisofficial)

Menurut Hotma Sitompul, yang dipersoalkannya adalah langkah Hotman sebagai pengacara yang tidak berusaha mencari perdamaian untuk kliennya.

Baca juga: Hotman Paris Buka Suara Soal Modus Penipuan CPNS Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania Sedang Masalah

"Saya sungguh sedih melihat majelis kode etik dari Peradi ini. Majelisnya ya yang saya sangat sedih," terang Hotma Sitompul.

"Bagaimana majelis bisa memutuskan seperti ini. Kita mengadukan dia, bukan karena kelakuannya yang hebat itu."

Hotma Sitompul peringatkan Desiree Tarigan, minta mencabut Hotman Paris sebagai kuasa hukumnya hingga sampaikan maaf.

Hotma Sitompul meluapkan kekecewaannya atas putusan majelis hakim Peradi yang memutus Hotman Paris tidak melanggar kode etik. (Kolase Tribunnews Herudin dan Instagram @hotmasitompoelofficial)

"Bukan karena foto-fotonya yang hebat itu. Yang kita adukan adalah dia tidak melakukan upaya damai."

"Dan itu tidak dinilai sama sekali oleh majels hakim," paparnya.

Baca juga: Hotman Paris Tak Berkutik, Agustianne Marbun Punya Jurus Hadapi Suami Kerap yang Dikelilingi Wanita

Tak hanya itu, Hotma Sitompul juga mengadukan Hotman Paris yang dinilainya merendahkan martabat seorang advokat.

"Kedua, dia merendahkan martabat advokat. Semua ada pasalnya," kata Hotma.

"Seperti majelis bilang nggak apa-apa, mau bertingkah apapun tidak melanggar etika selama kalian bukan bicara sebagai advokat."

"Itu kata majelis. Saya tidak bicara sebagai advokat. Saya bicara sebagai masyrakat," sambungnya.

Hotman Paris Tak Terbukti Langgar Kode Etik

Baca juga: Meski Cemas tak Bisa Dansa Lagi, Hotman Paris Akhirnya Menang : Bisa Berenang Pakai Jas?

Pengaduan Hotma Sitompul atas Hotman Paris terkait pelanggaran kode etik ditolak.

Sebaliknya pengaduan Hotman terhadap tim pengacara Hotma Sitompul diterima oleh majelis hakim Peradi.

Dengan adanya putusan tersebut, Hotman Paris tampak sudah bisa bernapas lega.

Menurut Hotman, dirinya dilaporkan oleh suami Desiree Tarigan itu karena telah berdansa dengan wanita cantik dan berenang menggunakan celana kolor.

"Jadi hari ini ada dua kasus pelanggaran kode etik yang telah diputus oleh Dewan Kehormatan Daerah Peradi DKI Jakarta," kata Hotman.

Dianggap keluarkan kalimat provokasi hingga memojokkan, Hotma Sitompul adukan Hotman Paris ke Komisi Pengawas Advokat.

Baca juga: Meski Cemas tak Bisa Dansa Lagi, Hotman Paris Akhirnya Menang : Bisa Berenang Pakai Jas?

"Satu, pengaduan Hotma Sitompul terhadap Hotman Paris, katanya aku melanggar kode etik advokat."

"Di dalam pengaduannya, Hotman Paris dansa-dansa dengan cewek cantik, karena Hotman Paris berenang pakai kolor."

"Itulah tuduhannya, katanya itu melanggar kode etik," paparnya.

Kepada awak media, Hotman Paris sendiri mengaku senang dengan hasil putusan Peradi.

Sebab, ia bisa tenang berdansa dengan wanita-wanita cantik seperti sebelumnya.

"Saya khawatir kalau saya nggak bisa dansa gimana dong? Makanya saya lawan," terang Hotman Paris.

"Akhirnya Dewan Kehormatan Peradi menolak pengaduan dari Hotma Sitompul."

Baca juga: Meski Cemas tak Bisa Dansa Lagi, Hotman Paris Akhirnya Menang : Bisa Berenang Pakai Jas?

"Tidak terbukti Hotman Paris melakukan pelanggaran kode etik. Itu kasus pertama. Jadi nggak perlu lagi saya berenang di Bali pakai jas."

"Emang kalau renang di Bali harus pakai jas atau kimono? Anda bisa menilai," bebernya.

Hotman menambahkan tiga pengacara Hotma Sitompul berharap mengucapkan terima kasih kepadanya.

Karena adanya kasus ini nama mereka semakin terkenal.

Desiree Tarigan didampingi Hotman Paris, pengacaranya, saat dijumpai Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, di Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (8/4/2021).

Baca juga: Hotman Paris Dinyatakan Tidak Bersalah Melanggar Kode Etik Advokat yang Dampingi Desiree Tarigan

"Kasus kedua, Hotman Paris balas. Saya mengadukan empat orang. Karena si Hotma Sitompul prinsipal dalam kasus tersebut maka ia tidak dihukum.

"Yang dihukum adalah pengacaranya, saya dengar jelas Partahi Sihombing diskors tiga bulan, sedangkan Muara Karta enam bulan."

"Jadi, saudara Partahi, Muara Karta, Tommy Sihotang, anda harus berterima kasih sama saya.

"Saya tidak pernah melihat anda masuk TV. Setelah kasus ini gara-gara kepopuleran Hotman Paris, anda jadi sering masuk TV.

Sebagaiman diketahui, tim kuasa hukum Hotma Sitompul mengadukan Hotman Paris ke Dewan Kehormatan Peradi pada April 2021 lalu.

Hotman Paris diadukan karena dianggap melanggar kode etik selama menjadi pengacara Desiree Tarigan.

Berita lain terkait Hotman Paris dan Hotma Sitompul

Sebagian artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Hotman Paris Diputus Tak Langgar Kode Etik, Hotma Sitompul Luapkan Kekecewaan 

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved