Kabar Artis
Hotman Paris Dinyatakan Tidak Bersalah Melanggar Kode Etik Advokat yang Dampingi Desiree Tarigan
Hampir tak terdengar Hotman Paris yang didipaksa menhadap Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DKI Jakarta
POS KUPANG.COM -- Hampir tak terdengar Hotman Paris yang didipaksa menhadap Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia ( Peradi ) DKI Jakarta
Ia dituntut lantaran mendampingi kliennya Desiree Tarigan yang juga istri pengcara Hotma Sitompoel
Dan, hasil persiangan menteapkan pengcara kondang, Hotman Paris tidak bersalah
Dia Hotman Paris Hutapea dinyatakan tidak bersalah dan melanggar kode etik advokat saat mendampingi Desiree Tarigan.
Putusan dibacakan dalam sidang Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DKI Jakarta terkait dugaan pelanggaran kode etik Hotman Paris Hutapea
Baca juga: Hotman Paris Akui Punya Penyakit Hampir Sama Tukul Warna, Sang Pengacara Bagi Resep Tetap Bugar
Perkara itu muncul setelah Hotman Paris Hutapea diadukan Hotma Sitompul ke Dewan Kehormatan PERADI DKI Jakarta.
Hotma Sitompul menduga Hotman Paris Hutapea melanggar kode etik selama menjadi pengacara Desiree Tarigan, ibu Bams eks SamsonS.
Di sidang yang digelar virtual, Rabu (29/9/2021), Hotman Paris Hutapea dinyatakan tidak bersalah melanggar kode etik advokat.
"Pengaduan pengadu (Hotma Sitompul) tidak tidak terbukti," kata Jack Rudolf Sidabutar, ketua majelis hakim, di sidang Rabu siang.
Baca juga: Meriam Belina Pernah Dekat dengan Hotman Paris, Terungkap Mantan Suami Eks Si Artis Tak Kalah Tajir
"Menyatakan teradu, Hotman Paris Hutapea, tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik," lanjutnya.
Peradi menghukum Hotma Sitompul membayar biaya perkara Rp 5 juta ke Dewan Kehormatan Peradi DKI Jakarta.
Hotman Paris Hutapea diminta menjadi pengacara Desiree Tarigan dalam menangani masalah rumah-tangga dan kasus dugaan penyerobotan tanah dengan Hotma Sitompul.
Artikel lain terkail SELEB
Sebagian Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Dampingi Desiree Tarigan, Hotman Paris Hutapea Dinyatakan Tidak Bersalah Melanggar Kode Etik Advokat