CPNS 2021

Selain Sistem CAT, Ada Materi Lain dalam Ujian SKB CPNS 2021, Peserta Wajib Tahu!

Selain sistem CAT, ada materi lain dalam ujian SKB CPNS 2021, peserta wajib tahu! Berikut materi dan kisi-kisi soal SKB

Editor: Adiana Ahmad
Twitter/ASNKiniBeda/bkn.go.id/kolase POS-KUPANG.COM
Ilustrasi penerimaan CASN 2021. Selain Sistem CAT, Ada Materi Lain dalam Ujian SKB CPNS 2021, Peserta Wajib Tahu! 

Selain Sistem CAT, Ada Materi Lain dalam Ujian SKB CPNS 2021, Peserta Wajib Tahu!

POS-KUPANG.COM - Peserta yang lolos tahap SKD selanjutnya akan mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB ).

Dalam tes SKB ini, peserta akan dihadapkan ujian yang sesuai bidang yang dilamar.

Tes SKB nantinya juga akan dilakukan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Selain CAT, ada pula materi ujian yang akan disajikan dalam bentuk lain.

Baca juga: Lolos Passing Grade? Persiapkan Diri dengan Materi Ujian SKB CPNS 2021 Ini

Apa saja bentuk Materi SKB CPNS selain menggunakan Computer Assisted Test (CAT)?

Sesuai PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 43, selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB dapat berupa:

a. Psikotest;

b. Tes Potensi Akademik;

c. Tes Kemampuan Bahasa Asing;

d. Tes Kesehatan Jiwa;

e. Tes Kesegaran Jasmani/Tes Kesamaptaan;

Baca juga: Daftar Gaji dan Tunjangan PNS Tahun 2021, CPNS 2021 Wajib Tahu!

f. Tes Praktik Kerja;

g. Uji Penambahan Nilai dari Sertifikat Kompetensi;

h. Wawancara; dan/atau

i. Tes lain sesuai persyaratan jabatan.

Selain Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan menggunakan CAT BKN, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 (satu) jenis/bentuk tes lain.

Instansi Daerah saat Seleksi SKB wajib menggunakan CAT dan dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 1 (satu) jenis/bentuk tes lain untuk jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, tetapi jenis/bentuk tes yang diujikan bukan merupakan tes wawancara.

Baca juga: DAFTAR Link Live Skor Hasil SKD Seluruh Indonesia dan Cara Download Sertifikat Nilai SKD CPNS 2021

Namun sebelum Peserta CPNS mengikuti SKB, mereka harus lolos ujian SKD.

Salah satu syarat lolos SKD yaitu harus memenuhi passing grade.  Karen itu tidak heran jika para peserta ujian SKD berlomba-lomba untuk mendapatkan nilai terbaik saat melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Bagi peserta tahap SKD yang nilainya di atas passing grade, ada ketentuan nilai yang harus diperhatikan.

Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.

Apabila pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.

Jika pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan dan penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU sampai dengan TWK masih sama, maka pelamar diikutkan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

(Tribunnews.com/Widya)

Berita terkait CPNS 2021

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketentuan Nilai Peserta SKD CPNS yang Lolos Passing Grade, Simak Materi Ujian SKB, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/10/01/ketentuan-nilai-peserta-skd-cpns-yang-lolos-passing-grade-simak-materi-ujian-skb?page=all.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved