Berita Sikka
Tangkap Ikan Pakai Bahan Kimia, Nelayan Sikka Ditangkap Ditpolairud Polda NTT
Gara-gara Menangkap Ikan Pakai Bahan Kimia, Nelayan Sikka Ditangkap Ditpolairud Polda NTT
Penulis: Aris Ninu | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu
POS-KUPANG.COM, MAUMERE-S, seorang nelayan asal Kampung Wuring Laut, Kelurahan Wolomarang, Kabupaten Sikka harus berurusan dengan hukum. S ditangkap Tim Patroli Operasi Illegal Fishing Ranakah 2021 Ditpolairud Polda NTT karena menangkap ikan memakan bahan kimia bernama Dangke.
Bahan kimia ini peruntukkan untuk tanaman di darat atau kepentingan pertanian. Akan tetapi S memakai Dangke ini untuk menangkap ikan.
Bahan kimia yang ia beli digunakan menangkap ikan di laut dengan cara disiram di air laut. Begitu ikannya memakan bahan kimia yang sudah dicampur ikan tembang maka ikan akan mati.
Penangkapan ikan yang dilakukan S ini berbuntut ia ditangkap Kru KPP Sukur XXII-3007 dalam patroli, Selasa, 28 September 2021 pagi di Perairan Maumere. S pun diringkus dan tertangkap basah memakai bahan kimia yang mengancam terumbu karang dan ekosistem laut.
Baca juga: Gunakan Bahan Peledak Saat Melaut, Empat Nelayan Sikka Diamankan
S saat ini telah ditahan Penyidik Ditpolairud Polda NTT guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang merugi negara dan masyarakat.
Demikian penjelasan Dirpolairud Polda NTT, Kombes Pol Nyoman Budiaarsa, SIK, M.Si melalui Komandan Kapal Sukur, Bripka I Putu Sulastra didampingi Penyidik Pembantu, Brigpol Surya A.Saba, S.H di Kantor Markas Unit Polairud Polda NTT di Maumere, Jumat, 1 Oktober 2021 pagi.
Komandan Kapal Sukur , Bripka Putu kepada wartawan menjelaskan, pada Selasa, 28 september 2021 sekira pukul 07.00 wita saat Kru KPP Sukur XXII-3007 melaksanakan patroli dalam rangka Operasi Illegal Fishing Ranakah 2021 telah mengamankan pelaku dan barang bukti ikan hasil tangkapan, perahu motor dan serbuk yang diduga bahan kimia (racun ikan). Selanjutnya pelaku dan barang bukti ke Markas Unit Polairud Sikka untuk diproses lebih lan jut oleh Penyidik Subditgakkum Ditpolairud Polda NTT.
Baca juga: BREAKING NEWS: Lanal Maumere Ciduk Kawanan Nelayan Sikka yang Bom Ikan di Perairan Flotim
"Tersangka berinisial S dengan pekerjaan nelayan asal Wuring Laut, Sikka dan dalam kasus ini tersangka diduga melanggar pasal 84 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2004 Tenta0ng perikanan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1,2 miliar," kata Putu. Ia mengatakan, dalam kasus korban yang dirugikan adalah negara karena adanya kerusakkan ekosistem laut.
Ia menjelaskan, langkah penyidikan kasus ini juga pihaknya telah menyita barang bukti berupa satu unit perahu motor warna hijau kuning, satu bungkus dangke bekas pakai (Insektisida) dengan isi 37 gram, satu buah kacamata selam, 33 ekor ikan campuran hasil penangkapan menggunakan bahan kimia, 745 gram potongan ikan telah dicincang halus, satu buah ember timah, satu buah potongan jerigen warna putih, 260 gram ikan yang sudah dicincang dan telah dicampur serbuk dangke.Motif perkara ini adalah pelaku penangkapan ikan dengan bahan kimia (racun ikan) untuk dijual kepada masyarakat sekitar guna memperoleh keuntungan pribadi.
"Perkara tindak pidana perikanan yakni melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan kimia (racun ikan) dengan tersangka S kini dalam proses penyidikan oleh penyidik Ditpolairud Polda NTT. Kami akan terus mengimbau nelayan agar ke depan jangan menggunakan cara yang tidak benar dalam menangkap ikan yang akan merusak ekosistem laut di Sikka," ujar Putu.(*)