Berita Nasional

Mahfud: Dengan Cara Apa Pun Partai Demokrat Kubu Moeldoko Tidak Bisa Disahkan, AHY Tetap Berkuasa

Menurut Mahfud Partai Demokrat kubu Moeldoko tetap tidak bisa disahkan. Yang berkuasa dan berhak ikut Pemilu 2024 adalah Partai Demokrat kubu AHY.

Editor: Agustinus Sape
Tribunnews
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD 

Mahfud MD: Dengan Cara Apa Pun Partai Demokrat Kubu Moeldoko Tidak Bisa Disahkan, AHY Tetap Berkuasa

POS-KUPANG.COM - Perseteruan di tubuh Partai Demokrat, antara kubu Moeldoko hasil KLB Deli Serdang dan kubu AHY, terus berlanjut.

Setelah gagal mengambil alih Partai Demokrat lewat Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara, kini kubu Moeldoko menggugat Partai Demokrat kubu AHY melalui Judicial Review tentang AD/ART Partai Demokrat.

Untuk memenangkan kubunya, Moeldoko menggunakan jasa pengacara Yusril Ihza Mahendra.

Yusril mengatakan Judicial Review yang dilakukannya kubu Moeldoko merupakan hal baru dalam hukum Indonesia.

Meski demikian, Yusril meyakinkan bahwa gugatannya bakal meyakinkan Mahkamah Agung untuk memenangkan gugatannya.

Namun, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan berbagai upaya tersebut tidak bakalan berhasil.

Menurut Mahfud MD, Partai Demokrat kubu Moeldoko tetap tidak bisa disahkan. Yang berkuasa dan berhak mengikuti Pemilu 2024 adalah Partai Demokrat kubu AHY  (Agus Harimurti Yudhoyono). 

Berbicara dalam diskusi virtual via Twitter, Rabu 29 September 2021, Mahfud sempat mengungkap Presiden Jokowi menghadapi hasil KLB Partai Demokrat Deli Serdang. 

Baca juga: Tokoh PDIP Meninggal Dunia, Sang Humoris Ini Deklarator PDIP, Terima Award dari Presiden Jokowi

Sikap Jokowi ini justru mengejutkan sekaligus menunjukkan kenegarawanan seorang Jokowi.

Sebab sempat muncul anggapan bahwa Jokowi ada di belakang Moeldoko dalam KLB Deli Serdang.

Anggapan itu didasarkan pada kenyataan bahwa Moeldoko merupakan orang kepercayaan Jokowi di mana Moeldoko sejak periode pertama hingga periode kedua tetap dipercayakan Jokowi sebagai kepala staf kepresidenan  (KSP)

Mahfud mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi keberatan untuk mengesahkan PD kubu Moeldoko hasil KLB Partai Demokrat Deli Serdang.

Jokowi menyampaikan hal itu saat menggelar pertemuan dengan Mahfud dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, ketika Partai Demokrat kubu KLB berseteru.

"Kata Pak Jokowi, 'kalau memang begitu tegakkan saja hukum, endak boleh disahkan Pak Moeldoko meskipun dia teman kita dan punya ambisi politik', kata Pak Jokowi," ujar Mahfud, dalam diskusi virtual via Twitter, Rabu (29/9/2021).

Dalam pertemuan itu, Mahfud turut menjelaskan aturan mengenai partai politik dengan merujuk peristiwa KLB yang dilakukan Moeldoko.

Baca juga: Pengamat Tantang Jokowi Soal Anggaran Besar untuk Pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur

Menurut dia, KLB tidak diperbolehkan karena harus diketahui oleh pengurus Partai Demokrat yang sah.

"Ini kan mereka di luar bukan pengurus sah. Jadi itu enggak boleh disahkan," kata Mahfud.

Tak lama setelah menghadap Jokowi, Mahfud dan Yasonna kemudian mengumumkan terkait nasib KLB Partai Demokrat.

"Oleh sebab itu, saya dan Pak Yasonna segara umumkan enggak bakal mengesahkan Moeldoko," ungkap dia.

Diketahui, Yasonna tak mengesahkan hasil KLB Partai Demokrat yang digelar Moeldoko dan kawan-kawan di Deli Sedang, Sumtaera Utara, beberapa waktu lalu.

Polemik KLB tersebut ternyata belum berhenti kendati pemerintah telah mengambil keputusan.

Terbaru, advokat Yusril Ihza Mahendra mendampingi empat anggota Partai Demokrat kubu KLB Deli Serdang mengajukan judicial review terhadap AD/ART Partai Demokrat ke MA.

Yusril mengatakan, Judicial Review tersebut meliputi pengujian formil dan materil terhadap AD/ART Partai Demokrat dengan termohon Menteri Hukum dan HAM selaku pihak yang mengesahkan AD/ART partai politik.

"Advokat Yusril Ihza Mahendra dan Yuri Kemal Fadlullah membenarkan pertanyaan media bahwa kantor hukum mereka Ihza & Ihza Law Firm SCBD-Bali Office mewakili kepentingan hukum empat orang anggota Partai Demokrat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung," kata Yusril dalam siaran pers, Kamis 23 September 2021.

Yusril mengakui, langkah menguji formil dan materil AD/ART partai politik merupakan hal baru dalam hukum Indonesia.

Baca juga: Survei CISA Mayoritas Publik Tidak Puas Kinerja Pemerintah, Ganjar Unggul AHY Semakin Moncer

Ia mendalilkan bahwa MA berwenang untuk menguji AD/ART partai politik.

Alasannya, karena AD/ART dibuat oleh sebuah partai politik atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan UU Partai Politik.

"Nah, kalau AD/ART Parpol itu ternyata prosedur pembentukannya dan materi pengaturannya bertentangan dengan undang-undang, bahkan bertentangan dengan UUD 1945, maka lembaga apa yang berwenang untuk menguji dan membatalkannya? Ada kevakuman hukum untuk menyelesaikan persoalan di atas," ujar Yusril.

Mahfud: AHY Tetap Berkuasa

Mahfud MD mengatakan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akan tetap memimpin meskipun judicial review yang diajukan Yusril Ihza Mahendra selaku pihak dari kubu Moeldoko dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Mahfud menyebut keputusan tersebut tetap tidak akan bisa mengubah posisi AHY yang masih aktif sebagai orang nomor satu di Partai Demokrat.

Menurutnya upaya Yusril yang mendampingi Demokrat kubu KLB Deli Serdang Moeldoko untuk judicial review AD/ART Tahun 2020 tidak ada gunanya.

"Kalau mengabulkan enggak ada gunanya juga gitu, karena pihak pengurus sekarang tetap dia Agus Harimurti dan dia yang akan tetap memimpin," kata Mahfud dalam diskusi melalui live Twitter bertajuk "Politik Kebangsaan, Pembangunan Daerah dan Kampung Halaman" bersama Didik Junaidi Rachbini, Rabu 29 September 2021 malam.

Lagipula menurut mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut kalau memang mau menggugat seharusnya ke PTUN dengan membawa surat keputusan menteri.

Karena itu Mahfud juga mempertanyakan upaya Yusril yang malah memboyong AD/ART Demokrat Tahun 2020 ke MA.

"Sehingga sebenarnya pertengkaran ini enggak ada gunanya. Apapun putusan MA ya, AHY, SBY, Ibas semua tetap berkuasa di situ, Pemilu tahun 2024." *

Sumber: kompas.com/suara.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved