Berita Nasional
Kubu Moeldoko Tanggapi Penolakan Jokowi sebagai Bukti SBY-AHY Tebar Fitnah
Menurut kubu Moeldoko penolakan Jokowi itu merupakan bukti bahwa Ketua Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Susilo Bambang Yudhoyono
Mahfud: AHY Tetap Berkuasa
Mahfud MD mengatakan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akan tetap memimpin meskipun judicial review yang diajukan Yusril Ihza Mahendra selaku pihak dari kubu Moeldoko dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Mahfud menyebut keputusan tersebut tetap tidak akan bisa mengubah posisi AHY yang masih aktif sebagai orang nomor satu di Partai Demokrat.
Menurutnya upaya Yusril yang mendampingi Demokrat kubu KLB Deli Serdang Moeldoko untuk judicial review AD/ART Tahun 2020 tidak ada gunanya.
"Kalau mengabulkan enggak ada gunanya juga gitu, karena pihak pengurus sekarang tetap dia Agus Harimurti dan dia yang akan tetap memimpin," kata Mahfud dalam diskusi melalui live Twitter bertajuk "Politik Kebangsaan, Pembangunan Daerah dan Kampung Halaman" bersama Didik Junaidi Rachbini, Rabu 29 September 2021 malam.
Lagipula menurut mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut kalau memang mau menggugat seharusnya ke PTUN dengan membawa surat keputusan menteri.
Karena itu Mahfud juga mempertanyakan upaya Yusril yang malah memboyong AD/ART Demokrat Tahun 2020 ke MA.
"Sehingga sebenarnya pertengkaran ini enggak ada gunanya. Apapun putusan MA ya, AHY, SBY, Ibas semua tetap berkuasa di situ, Pemilu tahun 2024."
Bukti Fitnah
Kubu Moeldoko menuding sikap Jokowi itu sebagai bukti Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menebar fitnah dan hoax.
"Ini kembali menjadi bukti bahwa SBY, AHY dan para hulubalangnya telah menebar fitnah dan hoaks, telah menuduh bahwa pemerintahan Presiden Jokowi berpihak pada Moeldoko," kata jubir kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad, saat dihubungi, Kamis 30 September 2021.
Rahmad mengatakan pihaknya mengapresiasi sikap pemerintah yang netral. Karena itu, dia meminta agar persoalan AD/ART Partai Demokrat dapat diselesaikan secara adil oleh lembaga peradilan.
"Kami mengapresiasi sikap pemerintah yang netral. Biarkan persoalan partainya diputus secara adil di meja hukum. Biarkan lembaga peradilan yang memutus dengan seadil-adilnya," ucap Rahmad.
Lebih lanjut, Rahmad juga menyoroti sikap Mahfud yang ikut berkomentar terkait gugatan AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung. Dia menyebut tidak ada tempat bagi Mahfud untuk ikut campur terkait AD/ART Partai Demokrat.
"Kami harap Menko Polhukam Pak Mahfud MD untuk netral. Tidak pada tempatnya Pak Mahfud Md berkomentar soal gugatan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA). Serahkan saja sepenuhnya perkara tersebut ke MA," ujarnya.