CPNS 2021
Perhatikan Nilai TKP, TIU, dan TWK, Simak Ketentuan Peserta CPNS yang Lulus Tahap SKD
Apabila pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan dan penentuan kelulusan SKD secara berurutan.
POS-KUPANG.COM - Sejak 2 September pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 mulai dilaksanakan.
Sampai saat ini pun masih tetap berjalan.
Para peserta berlomba-lomba untuk mendapatkan nilai terbaik agar lulus di tahap ini.
Lantas, bagaimana ketentuan peserta yang lulus tahap SKD CPNS 2021?
Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.
Baca juga: Download Sertifikat CAT BKN untuk Cek Hasil Tes SKD CPNS 2021, Simak Caranya di Live Score BKN
Apabila pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), sampai dengan Tes Wawasan Kebangsaan(TWK).
Dilansir dari Tribunnews.com, Apabila pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan dan penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU sampai dengan TWK masih sama, maka pelamar diikutkan SKB.
Nilai Ambang Batas atau Passing Grade SKD CPNS 2021
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi, Nilai Ambang Batas pada Seleksi Kompetensi Dasar(SKD) CPNS 2021, yaitu:
Berikut adalah rincian passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2021. Terdiri dari TKP, TIU dan TWK.
Baca juga: Awas Penipuan Berkedok Tes CPNS 2021 Tanpa Seleksi, Ini Ciri-cirinya
a. Tes Wawasan Kebangsaan 65
b. Tes Intelegensi Umum 80
c. Tes Karakteristik Pribadi 166
2. Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat "Dengan Pujian" / Cumlaude
Baca juga: Tahapan Seleksi CPNS 2021 Setelah Ujian SKD, Simak Penjelasan Resmi BKN