Berita Pemprov NTT

Dokter Gigi Gadungan di NTT Jadi Tersangka Kasus Malpraktik

Anton pernah menjalani pendidikan sebagai pemasang gigi dan merupakan lulusan salah satu perguruan tinggi di Kediri,

Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/RAY REBON
Anton (kaos hitam), dokter gigi gadungan saat dijemput anggota Polres Kupang Kota 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda

POS-KUPANG.COM, KUPANG-- Kepolisian Resor (Polres) Kupang Kota menetapkan Antonius Elfridus Haikilo(35), warga Desa Bijeli, Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) sebagai tersangka utama dalam kasus praktik dokter gigi gadungan yang sudah dilakukan selama dua tahun.

"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus praktik dokter gigi gadungan," ujar Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana P Taring Binti kepada wartawan, Senin 27 September 2021.

Ia mengatakan berkas perkara tahap pertama dari tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk ditindaklanjuti.

Tersangka akan dijerat sesuai perbuatannya dengan Pasal 78 jo Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

"Atas perbuatan tersangka yang melawan hukum, tersangka akan mendapat hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp150 juta," katanya.

Baca juga: Aspirasi Julie Laiskodat, 100 Petani di Matim Peroleh Ilmu Peremajaan Kopi Arabika dan Pascapanen

Menurut dia, kawasan atau lokasi Anton membuka praktik dokter gigi gadungannya itu, tersebar di Kota Kupang dan juga di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Selama melakukan praktik, pelaku mengaku bahwa proses pencarian pasien dilakukan bekerja sama dengan beberapa temannya dan mempromosikan secara mobile.

"Untuk tarifnya menurut pengakuan yang bersangkutan bervariasi. Anton bukanlah seorang dokter gigi. Tetapi berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Anton pernah menjalani pendidikan sebagai pemasang gigi dan merupakan lulusan salah satu perguruan tinggi di Kediri," jelasnya.

Ia menambahkan meski sudah menetapkan tersangka, kasus ini masih terus dilakukan penyelidikan oleh tim dari Polres Kupang Kota guna mengungkap keterlibatan pihak lain. 

Baca juga: Pemprov NTT Pastikan Ada Penghargaan Bagi Atlet PON Peraih Juara

Sebelumnya, polisi mengamankan Antonius Elfridus Haikilo, warga Kabupaten Timor Tengah Utara di kostnya di wilayah kelurahan Fatulili, Kota Kupang, karena diduga melakukan malpraktik terhadap, DL yang merupakan mantan anggota DPRD kabupaten Sabu Raijua. (*)

Berita Pemprov NTT Terkini

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved