Berita Pemprov NTT
Debt Colector Bank NTT yang Hina Profesi Advokat Minta Maaf
perjanjian dengan pihak Bank NTT di salah satu kantor notaris yang berada di jalan El Tari Kota Kupang.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda
POS-KUPANG.COM, KUPANG-- Masih ingat dengan kasus penghinaan terhadap profesi advokat yang dilakukan oleh oknum Debt Collector (penagih utang) Bank NTT, Martois Tameno pada Juni 2020 silam?
Kasus ini ternyata masih terus berproses di Polda NTT.
Oknum debt collector, Martois pun akhirnya mengakui kesalahannya.
Ia pun meminta maaf kepada pengacara, Gregorius Nara Helan dan juga seluruh pengacara di seluruh NTT.
"Saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada pelapor, Gregorius Nara Helan dan seluruh advokat di NTT dan Indonesia pada umumnya, yang karena atas perkataan saya telah mencedarai profesi advokat. Sekali lagi saya mohon maaf," ujar Martois dalam video permohonan maafnya, Sabtu 18 September 2021.
Selain memohon maaf, ia juga berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
"Saya berjanji, jika saya ulangi perbuatan itu, maka saya bersedia diproses secara hukum," katanya.
Baca juga: Mengenal Kelompok Orang Muda Kreatif Ape Dapo Flores Timur
Menanggapi permohonan maaf, juru bicara Kongres Advokad Indonesia (KAI) NTT, Tommy Jacob, SH mengatakan karena sudah ada permainan maaf dari yang bersangkutan, maka pihaknya akan mencabut laporan polisi.
"Kita cabut laporan, karena dia sudah minta maaf dan mengakui kesalahannya. Jadi bukan damai tapi karena dia sudah minta maaf maka laporannya akan dicabut.
"Memang prosesnya restoratif justice, tapi kami minta dia menyampaikan permintaan maaf dan dia sudah lakukan. Dia mengakui kesalahannya dan menyesal perbuatannya. Karena dia sudah minta maaf, kami akan cabut laporan," ujarnya kepada wartawan, Senin 27 September 2021.
Ia berpesan kepada Kapolri, Kapolda hingga Kapolres, agar segera menindaklanjuti laporan jika menerima laporan tindakan pengancaman atau premanisme kepada siapapun.
Baca juga: DPC Demokrat Flores Timur Dukung Leonardus Lelo di Musda Demokrat 2021
Untuk deketahui, kasus penghinaan terhadap profesi advokat (pengacara) sebelumnya dilaporkan oleh Gregorius Nara Helan bersama para advokat KAI ke Polda NTT pada Selasa 16 Juni 2020 lalu. Laporan polisi itu tercatat dengan Nomor : STTL/B/247VI Res 1.24/2020/SPKT dengan terlapor Martois Tameno yang diketahui sebagai debt collector Bank NTT.
Kasus ini bermula saat salah satu advokat, Gregorius Nara Helan tengah mendampingi kliennya, Suwito Yongnardi menyelesaikan perjanjian dengan pihak Bank NTT di salah satu kantor notaris yang berada di jalan El Tari Kota Kupang.
Kehadiran pengacara itu membuat Martois geram. Ia lalu mengeluarkan ancaman dan kata penghinaan terhadap Gregorius.
Saat itu Martois menunjuk nunjuk Gregorius dan mengeluarkan kata-kata penghinaan. Ia bahkan menyebut Gregorius sebagai pengacara bodoh.
Baca juga: Satgas SPIP Terintegrasi Lingkup Pemprov NTT Dikukuhkan Wakil Guberur NTT
"Kau sekolah dimana? Pengacara bodoh, Kerbau!!!," ujar Martois saat itu.
Gregorius sendiri mengaku kedatangannya ke kantor notaris itu untuk menjemput kliennya karena ditelepon. Saat itu, kliennya juga bersama tiga orang anggota polisi dari Polda NTT.
Meski demikian, ia malah mendapatkan penghinaan dari Martois yang berujung laporan ke Polda NTT. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/pengacara-tommy-jacob-sh.jpg)