Dokter Gadungan Ditangkap

Dua Tahun Lakukan Praktik Dokter Gadungan Ini Ancaman Hukuman Bagi Tersangka Anton

Dua Tahun melakukan praktik dokter gigi gadungan, Anton (35) alias AHH warga Desa Bijeli, Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT

Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P.T Binti saat memegang alat bukti yang disita dari tersangka usai melakukan jumpa pers bersama awak media. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM | KUPANG-- Dua Tahun melakukan praktik dokter gigi gadungan, Anton (35) alias AHH warga Desa Bijeli, Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT terancam hukuman penjara 5 tahun dengan denda sebesar Rp 150 juta.

"Anton sudah ditetapkan sebagai tersangka praktik kedokteran gigi dan berkas tahap pertama telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan," Kata Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P.T Binti dalam siaran pers kepada awak media di Mabes Polres Kupang Kota, Sabtu 25 September 2021.

Menurut Kapolres Satrya, tersangka akan dijerat sesuai perbiatannya dengan pasal 78 jo pasal 73 Ayat (2) Undang-Undang nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran.

"Atas perbuatan tersangka yang melawan hukum, tersangka akan mendapat hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta rupiah," ujar Kapolres Kupang Kota.

Baca juga: Info Sport, Presiden Jokowi Dipastikan Membuka Gelaran PON XX Papua pada 2 Oktober 2021

Kapolres Satrya menjelaskan untuk posisi kasus hingga saat ini pelaku telah diamankan dengan proses penyelidikannya masih berjalan dan berkas taha pertama sudah di Kejaksaan 

Kasus ini berhasil diungkap berdasarkan salah satu korban yang mengalami peradangan gigi usai ditangani oleh tersangka.

Dia menyampaikan, pelaku sudah dua tahun menjalankan praktek tersebut dengan lingkup wilayah Kota Kupang dan Kefa Menanu, TTU.

Dalam praktek selama ini, pelaku mengakui bahwa dirinya sebagai seorang dokter.

Baca juga: Ingin Nonton Langsung PON XX Papua 2021 ? Ini Beberapa Syarat Penting Penonton Masuk ke Venue

Berdasarkan pengakuan tersangka, setiap melakukan perawatan perbaikan atau pemasangan gigi dengan tarif kepada pasien berfariasi 

Dia menyampaikan niat melakukan praktik dokter gigi gadungan ini dilatarbelakangi pendidikan teknik pemasangan gigi atau tersangka lulusan dari salah satu perguruan tinggi di Kediri.

Tersangka melakukan praktek dokter gigi dengan alasan ingin memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.

Baca juga: Kota Kupang Alami Kekeringan Hingga November, 5.000 KK Butuh Air Bersih, Ini Data dan Penjelasannya

Kapolres Satrya menjelaskan bahwa apabila seseorang ingin melaksanakan praktek tersebut, harus bekerjasama dengan dokter gigi atau atas persetujuannya.

Dalam pengoperasiannya, Tersangka bekerjasama dengan beberap rekan guna mencari pasien dengan cara mobile. *)

Berita Kota Kupang Lainnya :

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved