Berita Kota Kupang
Begini Jawaban Wali Kota Kupang Soal Refocusing Anggaran Covid, Berapa Anggarannya ?
Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore membacakan tanggapan Walikota Kupang terhadap pemandangan umum anggota lewat fraksi-fraksi, Jumat 24 September 2021 p
Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore membacakan tanggapan Walikota Kupang terhadap pemandangan umum anggota lewat fraksi-fraksi, Jumat 24 September 2021 petang dalam rapat paripurna perubahan APBD tahun anggaran 2021 di ruang rapat DPRD kota Kupang.
Wali Kota Jefri, menjelaskan, untuk memacu pertumbuhan ekonomi sektor riil disaat pandemi covid-19 strategi yang dilakukan pemerintah adalah menekan atau memutus mata rantai penyebaran covid sehingga dapat menggeliatkan kembali sektor ekonomi.
Jefri menyampaikan, perkembangan dan kemampuan badan usaha saat ini dalam memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah sampai saat ini telah mencapai 52,18 persen dari target yang telah ditetapkan.
Selain itu, belanja tak terduga yang bertambah sebesar 86 milyar lebih. Refocusing itu bersumber dari perangakat daerah sesuai dengan peraturan Wali Kota Kupang nomor 5 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Wali Kota Kupang nomor 98 tahun 2020 tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2021, tanggal 15 maret 2021.
Baca juga: Info Sport, Presiden Jokowi Dipastikan Membuka Gelaran PON XX Papua pada 2 Oktober 2021
Perwali tentang penjabaran itu telah disampaikan ke DPRD melalui surat pemberitahuan nomor bkad.910/84.a/iii/2021, perihal pemberitahuan tentang perubahan atas peraturan walikota kupang nomor 98 tahun 2020 tentang penjabaran APBD Tahun anggaran 2021, tanggal 16 maret 2021.
Anggaran dialokasikan untuk penanganan covid-19 pada perangkat daerah yakni Dinas Kesehatan, RSUD S. K Lerik, BPBD, Dinas Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Selain itu, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) lingkup Pemerintah Kota Kupang telah direalisasi sampai dengan semester I ( bulan januari – juni 2021) sedangkan semester II, masih menunggu hasil evaluasi pelaksanaan e- kinerja dan penyerapan dana TPP semester sebelumnya.
Dijelaskan juga, distribusi anggaran yang bersumber dari BTT untuk penanganan covid dan penanganan dampak dari badai seroja dan pemulihan ekonomi yaitu, Dinas kesehatan digunakan untuk pembelian bahan habis pakai kedokteran umum, bahan makanan dan minuman kegiatan screening, belanja obat dan suplemen, biaya operasional dan insentif tenaga kesehatan.
Baca juga: Ingin Nonton Langsung PON XX Papua 2021 ? Ini Beberapa Syarat Penting Penonton Masuk ke Venue
Di RSUD S.K Lerik, anggaran digunakan untuk pembelian obat dan suplemen makanan, pengadaan alat pelindung diri, insentif tenaga kesehatan, rehap ruang isolasi dan pengadaan alat kesehatan untuk ruangan isolasi.
Sementara di Dinas Sosial, untuk penanganan dan pemulihan sosial ekonomi. Badan Penanggulangan Bencana Daerah, untuk biaya operasional satuan tugas tingkat kota, kecamatan dan melakukan vaksinasi.
Pada Dinas Pariwisata, untuk penginapan tenaga kesehatan dan pasien. Dinas Perindustrian dan Perdagangan, untuk penanganan operasi pasar.
Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, kecamatan dan kelurahan untuk biaya operasional satuan tugas covid-19 yang tergabung dalam badan penanggulangan bencana daerah selaku koordinator penanganan covid-19.
Terkait honor atau insentif bagi tenaga kesehatan sedang dalam tahapan proses pembayaran.
Anggaran 2021 pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar 1 milyar lebih untuk membayar kekurangan jasa medis pelayanan covid-19 pada tahun 2020.
Sedangkan, untuk jasa pelayanan penanganan covid-19 dialokasikan anggaran sebesar 7 milyar lebih yang merupakan jasa medis untuk pelayanan pasien covid-19 dan juga jasa medis untuk tenaga kesehatan yang melakukan vaksinasi.
Untuk jasa pelayanan kesehatan secara umum bagi 11 puskesmas di Kota Kupang, pemerintah telah mengalokasikan anggaran setiap tahun untuk pelayanan jkn-kapitasi puskesmas.
Ketua DPD Demokrat NTT ini juga menjawabi perubamelakukan vaksinasi.han nama dari PT Sasando Kupang menjadi PT Sasando Baru Kupang. Ini merupakan salah satu perubahan anggaran dasar tertentu yang perubahannya dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris yang diajukan kepada menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia.
Direktur PT sasando Baru Kupang saat ini diangkat dengan surat keputusan walikota kupang nomor 181b/kep/hk/2020 tentang pengangkatan direktur perseroan terbatas sasando baru kupang masa bhakti 2020-2025 tanggal 2 desember 2020. (*)