Berita Kota Kupang
Pemkot Kupang Ajukan Rancangan Perubahan KUA PPAS APBD 2021, Simak Rancangannya
menyiapkan rancangan APBD Perubahan tahun anggaran 2021, Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang telah menyusun rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (
Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM | KUPANG- Dalam menyiapkan rancangan APBD Perubahan tahun anggaran 2021, Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang telah menyusun rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kupang tahun anggaran 2021 yang akan dibahas dan disepakati bersama DPRD Kota Kupang.
Penjelasan tentang rancangan perubahan tersebut disampaikan oleh Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man dalam rapat paripurna DPRD Kota Kupang di ruang sidang utama DPRD Kota Kupang, Kamis 23 September 2021.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe, S.Sos didampingi oleh para Wakil Ketua DPRD dan dihadiri oleh segenap anggota DPRD Kota Kupang, Sekda Kota Kupang bersama para Asisten Sekda serta seluruh pimpinan perangkat daerah serta Camat di lingkungan Pemerintah Kota Kupang.
Dalam penjelasan Wali Kota Kupang atas Rancangan Nota Kesepakatan Pemda Kota Kupang dengan DPRD Kota Kupang tentang Rancangan Perubahan KUA PPAS APBD disampaikan, penyusunan rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD tahun anggaran 2021 mengacu pada kebijakan pembangunan daerah Kota Kupang tahun anggaran 2021 yang diprioritaskan pada beberapa hal.
Baca juga: Enam Bunda PAUD Kota Kupang Dikukuhkan, Begini Suasananya
Kebijakan itu antaralain, peningkatan kualitas infrastruktur yang ramah lingkungan, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, peningkatan perekonomian perkotaan, akses pelayanan perijinan dan penciptaan lapangan kerja serta penanganan dan pencegahan penyebaran pandemic covid 19 dalam wilayah Kota Kupang.
Hermanus menambahkan, alokasi perubahan KUA Perubahan PPAS APBD 2021 antara lain pada sektor pendapatan daerah yang sebelum perubahan sebesar Rp 1.122.652.976.094,- bertambah sebesar Rp 22.734.293.302,- atau 2,03 persen, sehingga menjadi Rp 1.145.387.269.396,-.
Sementara belanja daerah sebelum perubahan sebesar Rp 1.166.578.741.261,- bertambah sebesar Rp 8.281.793.304,- atau 0,71 persen sehingga menjadi Rp 1.174.860.534.565,- .
Menurutnya dari total perubahan APBD Kota Kupang TA 2021 tersebut dialokasikan untuk belanja operasional sebesar Rp 926.020.676.068,- belanja modal sebesar Rp 161.619.103.007,- belanja transfer Rp 0 (nol rupiah) dan belanja tidak terduga sebesar Rp 87.220.755.490,.
Baca juga: Hay Drink Berbahan Kelor Dilaunching di Kota Kupang
Dengan demikian proposi belanja operasi berkurang 2,87 persen, belanja modal berkurang 20,48 persen, belanja transfer berkurang 100 persen dan belanja tidak terduga bertambah 8.622,08 persen dari total APBD TA 2021. (*)