Rabu, 15 April 2026

Berita Kota Kupang

SPM Untuk Negeri, Investasi Aman di Pasar Modal Indonesia

Dalam rangka HUT ke-44 Pasar Modal Indonesia, Kantor Perwakilan BEI Nusa Tenggara Timur berkolaborasi OJK Provinsi NTT

Editor: Kanis Jehola
Dok. BEI
Pose bersama 

Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dalam rangka HUT ke-44 tahun diaktifkannya kembali Pasar Modal Indonesia, Kantor Perwakilan BEI Nusa Tenggara Timur berkolaborasi bersama Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) Provinsi NTT melaksanakan Sosialisasi Investasi Aman di Pasar Modal.

Melalui program Sekolah Pasar Modal Untuk Negeri kepada Anggota Satgas Waspada Investasi Daerah NTT yang dirangkaikan bersama dengan Rapat Koordinasi SWID Semester II Tahun 2021.

Selasa, 21 September 2021, kegiatan SPM Untuk Negeri yang dirangkaikan dalam Rapat Koordinasi SWID Semester II Tahun 2021 dibuka oleh Robert HP Sianipar selaku Kepala Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) provinsi
Nusa Tenggara Timur.

Kegiatan diawali dengan pemaparan informasi terkait waspada pinjaman online illegal oleh Akta Bahar Daeng selaku Deputi Direktur Kebijakan Penyidikan OJK yang hadir secara langsung di Kupang.

Baca juga: Sekolah Pasar Modal Indonesia Bantu Mahasiswa Unipa Indonesia Paham Pasar Modal

Kegiatan ini diikuti secara hybrid ; online bagi Pimpinan Pemerintah Kabupaten Wilayah NTT dan pertemuan offline di Ruang Meeting Kantor OJK Provinsi NTT bagi Anggota SWID yang berdomisili di Kota Kupang serta Pimpinan Pemerintah Kota dan Kabupaten Kupang.

Pemaparan materi Investasi Aman di Pasar Modal Indonesia disampaikan Adevi Sabath Sofani selaku Kepala Kantor Perwakilan BEI NTT.

Hadir pula Bapak Imadudin Rochim selaku Representative Officer PT Phintraco Sekuritas menginformasikan produk investasi di pasar modal bagi investor pemula.

Kegiatan ini diharapkan memberikan informasi yang jelas bagi para Anggota SWID dan para penegak hukum yang hadir mengenai informasi investasi bodong/ lainnya yang beredar mengatasnamakan investasi di pasar modal khususnya produk investasi saham, obligasi, dan reksadana.

Baca juga: Ini yang Dilakukan OJK dan SRO Saat Peringati 43 Tahun Diaktifkan Kembali Pasar Modal Indonesia

Dalam kesempatan itu, disampaikan, investasi di pasar modal adalah investasi yang aman dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, didalamnya terdapat undang-undang, peraturan pencatatan, peraturan perdagangan, dan POJK yang mengatur agar seluruh sistem perdagangan efek berjalan wajar dan transparan kepada seluruh stakeholder khususnya bagi investor dan calon investor (masyarakat) di Nusa Tenggara Timur. (*)

Baca Berita Kota Kupang Lainnya

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved