Berita TTS

Sidang Paripurna DPRD TTS Diskors, Begini Alasannya

Dirinya mengingatkan para anggota DPRD Kabupaten TTS untuk taat terhadap tatib DPRD TTS. Jika agenda sidang mulai pukul 09.00 WITA

Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/DION KOTA
Nampak banyak kursi anggota DPRD Kabupaten TTS kosong alias tak berpenghuni pada sidang paripurna yang digelar Rabu 22 September 2021 

Laporan Reporter Pos-Kupang.Com, Dion Kota

POS-KUPANG.COM, SOE - Akibat minimnya kehadiran anggota DPRD Kabupaten TTS, sidang paripurna dengan agenda jawaban pemerintah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi, Rabu 22 September 2021 terpaksa diskors selama 1 jam untuk menunggu kehadiran anggota DPRD Kabupaten TTS agar kuorum sebelum dilanjutkan.

Sidang paripurna awalnya diagendakan dimulai pukul 09.00 WITA namun diskors dan baru dilanjutkan pukul 10.00 WITA.

Dari 40 Anggota DPRD Kabupaten TTS, hingga pukul 09.22 WITA baru 12 Anggota DPRD TTS yang hadir.

Anggota DPRD Kabupaten TTS dari Fraksi Nasdem dan Demokrat bahkan sama sekali belum ada yang hadir.

Setelah menunggu beberapa saat, setelah kehadiran anggota DPRD Kabupaten TTS memenuhi kuorum barulah sidang paripurna dilanjutkan.

Baca juga: FKUB Kabupaten TTS  : Warga Rawat Silaturahmi dan Tolak Hoaks

Wakil Ketua DPRD TTS, Religius Usfunan menyayangkan minimnya kehadiran anggota DPRD Kabupaten TTS dalam sidang paripurna tersebut.

Dirinya mengingatkan para anggota DPRD Kabupaten TTS untuk taat terhadap tatib DPRD TTS. Jika agenda sidang mulai pukul 09.00 WITA, maka Anggota DPRD TTS harus sudah berada di ruang sidang Paripurna pada pukul 09.00 WITA sehingga sidang bisa dimulai.

"Karena belum kuorum, kita buka sidang baru kita skors menunggu kehadiran anggota DPRD Kabupaten TTS yang belum hadir," ungkapnya.

Moment sidang paripurna dan rapat-rapat alat kelengkapan dikatakan Religius, merupakan moment dimana para wakil rakyat memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Baca juga: Realisasi PAD Dinas Pariwisata TTS Baru Menyentuh Angka 70 Juta, Target 300 Juta

Sehingga ketidakhadiran Anggota DPRD dalam rapat alat kelengkapan dan sidang paripurna sebenarnya sangat merugikan masyarakat karena tidak bisa memperjuangkan aspirasi masyarakat.

" Bagaimana wakil rakyat mau memperjuangkan aspirasi masyarakat kalau tidak hadir sidang seperti ini," ujarnya. (*)

Berita TTS Terkini

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved