Berita Belu

Hari Ini Pelintas Batas di PLBN Motaain 65 Orang

Jumlah pelintas batas di PLBN Motaain, Kabupaten Belu, Rabu 20 September 2021 sebanyak 65 orang

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/TENI JENAHAS
Aktivitas pelayanan lintas batas negara di PLBN Motaain, Kabupaten Belu, Rabu 20 September 2021. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Teni Jenahas

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Jumlah pelintas batas di PLBN Motaain, Kabupaten Belu, Rabu 20 September 2021 sebanyak 65 orang. Rincian keberangkatan WNI 11 orang, WNA 15 orang total 26 orang. Kedatangan WNI 25 orang, WNA 14 orang total 39 orang.

Jumlah ini tergolong banyak dibandingkan hari-hari lainnya. Banyaknya pelintas karena bertepatan dengan jadwal pembukaan portal Timor Leste untuk kegiatan ekspor impor.

"Selama ini, setiap hari Rabu Timor Leste membuka portal untuk kepentingan ekspor impor. Dalam waktu bersamaan ada juga pelintas sehingga terlihat banyak. Tapi kalau hari lain portal tidak dibuka di Timor Leste sehingga tidak ada yang melintas", jelas Halim ketika dikonfirmasi Pos Kupang. Com, Rabu 20 September 2021.

Menurut Halim, Pemerintah Indonesia masih memberlakukan pembatasan orang asing (WNA) masuk wilayah Indonesia.

Baca juga: Antisipasi Penyebaran Covid-19, Satgas Tegakkan Disiplinan Penerapan Prokes Pelintas Batas

Pembatasan tersebut dikecualikan terhadap orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas, orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap dan orang asing dengan tujuan kesehatan dan

Mereka diizinkan masuk dengan sejumlah ketentuan dan mendapat persetujuan dari kementerian. Ketentuan yang harus dipenuhi antara lain, mereka sudah divaksin lengkap, hasil tes SWAB negatif, memiliki asuransi kesehatan, bersedia membiayai sendiri hal-hal yang ditimbulkan manakala mereka terpapar COVID-19, seperti biaya pemeriksaan di rumah sakit dan biaya lainnya.

Kata Halim, apabila hasil tes SWAB yang dilakukan petugas karantina kesehatan pelabuhan di pintu masuk dinyatakan positif COVID-19 maka mereka akan dipulangkan ke negara asalnya. Secara administrasi, kepulangan mereka ditangani imigrasi.

Baca juga: Dua Pelintas Batas Ilegal Timor Leste Dicokok Petugas, Dikarantina di Rusunawa-TTU, Ini yang Terjadi

Sebaliknya, Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk tapi hasil SWAB positif akan dilakukan karantina yang pelaksanaannya dilakukan oleh pemerintah setempat dan satgas penanganan COVID-19.

Halim menambahkan, selama pandemi ini, garda terdepan di pintu PLBN adalah petugas kesehatan. Mereka melakukan pemeriksaan kesehatan bagi setiap pelintas batas. Data yang dihimpun Imigrasi selama pandemi tercatat lima orang asing yang dipulangkan karena diketahui positif Covid-19. (*)

Baca Berita Belu Lainnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved