News
Dua Pelintas Batas Ilegal Timor Leste Dicokok Petugas, Dikarantina di Rusunawa-TTU, Ini yang Terjadi
etelah selesai masa karantina, dua warga tersebut diperbolehkan pulang dan proses pemulangannya harus melalui imigrasi
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Benny Dasman
Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Teni Jenahas
POS KUPANG, COM, ATAMBUA - Dua pelintas batas ilegal asal Timor Leste, Arlindo Taec Coa dan Marcelino Orlando Qefi, diperiksa lebih lanjut oleh petugas Imigrasi Kelas II Atambua seusai menjalani karantina di Rusunawa, Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan-TTU.
Setelah selesai masa karantina, dua warga tersebut diperbolehkan pulang dan proses pemulangannya harus melalui imigrasi, ditambah lagi keduanya adalah pelintas ilegal.
Kepala Imigrasi Kelas II Atambua, KA Halim, Rabu (6/5), mengakui dua warga Timor Leste itu melintas ke Indonesia melalui jalur ilegal di sekitar wilayah Napan.
Sesuai pengakuan, keduanya ke Indonesia mengunjungi nenek mereka di Konben, Napan-TTU.
Tim Inteldakim Imigrasi Atambua yang dipimpin Kepala Seksi Inteldakim, Yehezkiel Djami, bersama tiga orang staf, yakni Fungsional Umum, Siprianus Mau Buti, dan Agustinus PBP Moko serta Analis Keimigrasian Pertama, Christophorus Dominggu, berangkat menuju Desa Naiola melakukan serah terima kedua warga Timor Leste itu untuk dibawa ke Kantor Imigrasi Atambua guna pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelum dibawa, lanjut Halim, tim medis menginformasikan, dua orang Timor Leste itu tidak menunjukkan gejala Covid-19. Setelah diperiksa, tim membawa kedua warga Timor Leste itu ke Kantor Imigrasi Atambua dan tiba Atambua, Selasa (5/5) pukul 16.00 Wita. *
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/dua-wna-yang-berasal-dari-negara-timor-leste-s.jpg)