Berita Nasional
Anak Sudah Boleh Masuk Mal
Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) yang levelnya kini berlaku selama dua pekan
POS-KUPANG.COM, JAKARTA -Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) yang levelnya kini berlaku selama dua pekan. Pada perpanjangan kali, pemerintah melakukan ujicoba dengan memperbolehkan anak di bawah 12 tahun masuk mall.
"Akan dilakukan uji coba pusat perbelanjaan mall bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun," kata Menteri Kordinator bidang Maritim dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin 20 September 2021.
Luhut mengatakan anak yang akan masuk mal tersebut harus dengan pendampingan orang tua. Kebijakan tersebut akan berlaku di Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya. "Dengan pengawasan dan pendampingan orang tua," katanya.
Diperbolehkannya anak usia di bawah 12 tahun masuk mal, seiring dengan kondisi pandemi Covid-19 yang terus membaik. Luhut mengatakan pada hari ini kasus baru Covid-19 sebanyak 1932 kasus, pasien Covid-19 yang sembuh mencapai 6799, dan warga yang meninggal akibat Covid-19 mencapai 166 orang.
Baca juga: PPKM Level 3 SMA Katolik Giovanni Siap Sekolah Offline
"Jadi saya katakan bahwa angka ini kerja keras semua tim, membuahkan hasil yang cukup menggembirakan," ujarnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, terdapat 10 kabupaten/kota yang masih menerapkan PPKM Level 4. Pasalnya, daerah tersebut terkait dengan aglomerasi, jumlah penduduk maupun tingkat vaksinasi yang masih di bawah 50 persen.
"Dari daftar kabupaten/kota yang melaksanakan PPKM level empat, yaitu di Aceh di Aceh Tamiang dan Pidie, di Bangka Belitung adalah di Bangka, di Sumatera Barat di Kota Padang, di Kalimantan Selatan di Banjarbaru dan Banjarmasin yang merupakan wilayah aglomerasi," kata Airlangga.
"Kemudian kota Balikpapan dan Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur, dan di Kalimantan Utara ini juga berdekatan antara kota Tarakan dan Bulungan," tambahnya.
Baca juga: Status PPKM Level 2, Tiga Kecamatan di Sumba Timur Masih Zona Merah
Sementara itu, sebanyak 105 kabupaten/kota berada di PPKM Level 3. Ada 250 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 2 dan 21 kabupaten/kota ada di PPKM level 1.
Airlangga juga menyebut, beberapa pelonggaran yang dilakukan selama penerapan PPKM di luar Jawa-Bali. Antara lain, mal bisa beroperasi di wilayah PPKM level tiga mulai pukul 10.00 hingga 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Bioskop juga boleh beroperasi dengan kapasitas 50 persen. Tentunya, dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk screening pengunjung. (tribun network/fik/yud/wly)