Berita Belu

Bawaslu Belu Lakukan Uji Petik Daftar Pemilih

Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Belu melakukan uji petik daftar pemilih berkelanjutan

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/TENI JENAHAS
Tim Bawaslu Kabupaten Belu melakukan uji petik daftar pemilih berkelanjutan, Kamis 16 September 2021. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Teni Jenahas

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Belu melakukan uji petik daftar pemilih berkelanjutan. Tujuannya untuk mewujudkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir dan komprehensif pada pemilu 2024 dan pemilihan selanjutnya.

Kegiatan uji petik dilakukan di tiga desa yang ditentukan sebagai sampel yaitu, Kelurahan Manuaman Kecamatan Atambua Selatan, Desa Tulakadi Kecamatan Tasifeto Timur, dan Desa Duarato Kecamatan Lamaknen. Uji Petik berlangsung selama dua hari, 15-16 September 2021.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Belu, Andreas Parera, S.Fil kepada wartawan Minggu 19 September 2021. Dikatakannya, kegiatan uji petik merupakan bagian dari tugas dan kewajiban Bawaslu dalam melakukan pengawasan, serta menjaga kualitas daftar pemilih secara berkelanjutan.

Selain itu, kegiatan ini juga dilakukan guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilu/pemilihan selanjutnya.

Baca juga: Bawaslu Belu Siap Tindaklanjuti Putusan MK

Kata Andre, Bawaslu Kabupaten Belu membentuk tiga tim kerja yang mencakup tiga desa di tiga kecamatan. Ketiga tim melakukan uji petik berbasis data dari KPU Kabupaten Belu dengan metode sampel. Masing-masing desa ditentukan sepuluh pemilih.

Sampel uji petik meliputi beberapa indikator yaitu, kategori pemilih yang meninggal dunia, pemilih keluar/masuk (pindah domisili), pemilih baru dan pemilih alih status menjadi TNI/POLRI atau pensiunan TNI/POLRI.

Menurut Andre, tata cara uji petik yaitu, petugas mendatangi rumah pemilih sesuai kategori.

"Kita melakukan uji petik dengan cara mendatangi rumah pemilih sesuai kategori pemilih untuk memastikan apakah data pemilih tersebut benar atau tidak", jelasnya.

Baca juga: Bawaslu Belu Data Potensi Pelanggaran Pencoblosan dan Penghitungan Suara, Simak INFO

"Kita temui orangnya secara langsung, atau jika orangnya tidak berada di tempat, kita temui keluarganya dan meminta foto copy KTP atau Kartu Keluarga untuk memastikan kebenaran data dirinya", sambung Andre yang juga Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga ini.

Tambah dia, jika ditemukan kekeliruan, petugas mencatat sebagai temuan untuk kemudian diberikan saran perbaikan kepada KPU. Dan KPU memperbaikinya sebelum rekapitulasi penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan bulan berikutnya.

Menurut Andre, hasil uji petik beberapa hari lalu, ditemukan ketidaksesuaian data pemilih kategori pemilih meninggal dunia. Dari enam sampel pemilih, lima pemilih benar-benar telah meninggal dunia sedangkan satu pemilih masih hidup.

Kemudian, kategori pemilih baru, 11 orang tidak ditemui, tiga orang sudah pindah, satu orang benar berusia 17 tahun, sedangkan tujuh orang lainnya berusia di atas 20 tahun dan sudah pernah memilih sejak Pilgub 2018, bahkan ada pula pemilih yang sudah memilih sejak Pilkada 2015.

Sedangkan, dua orang pemilih pindah domisili ditemukan benar-benar sudah pindah domisili.

Menurut Andre, hasil uji petik tersebut akan direkomendasikan kepada KPU Kabupaten Belu untuk ditindaklanjuti. Bawaslu akan terus melakukan uji petik setiap triwulan hingga tahapan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). (*)

Baca Berita Belu Lainnya

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved