Berita Nasional

Jokowi-Anies Divonis Melawan Hukum

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Presiden RI Joko Widodo (tergugat I) hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tergugat V)

Editor: Kanis Jehola
Tribun Jogja.Com
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

Pihak penggugat kata Ayu, berharap putusan pengadilan tingkat pertama ini bisa jadi pegangan bagi pemerintah dan masyarakat untuk sama -sama mengatasi pencemaran udara di Jakarta. "Dengan adanya putusan yang sudah jelas ini kita berharap yuk sama sama fokus mengatasi pencemaran udara," ucap dia.

Gugatan warga negara terhadap polusi udara Jakarta didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 Juli 2019. Gugatan ini diajukan oleh 30 orang, di antaranya Melanie Subono, Elisa Sutanudjaja, Asfinawati, dll.

Dalam gugatannya, mereka menilai tujuh pejabat negara tidak menanggapi dan membahas tuntutan 32 warga negara yang telah mengirimkan notifikasi sejak 5 Desember 2018 silam.

Pejabat dimaksud yakni Presiden RI Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Banten (turut tergugat I), dan Gubernur Jawa Barat (turut tergugat II).

Berdasarkan catatan Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL), sepanjang persidangan terdapat proses mediasi antara tim kuasa hukum 32 warga dengan kuasa hukum masing-masing tergugat. Terjadi lima kali pertemuan mediasi di dalam persidangan, dan dua kali pertemuan mediasi di luar persidangan, hanya dengan perwakilan dari tergugat 5 yakni Gubernur DKI Jakarta.

Dalam pertemuan kelima mediasi pada 12 Desember 2019, hakim mediator menyatakan bahwa para pihak tidak menemukan kesepakatan dan persidangan dilanjutkan ke tahap pembacaan gugatan. (tribun network/dng/dod)

Baca Berita Nasional Lainnya

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved