Berita Manggarai
Bupati Manggarai Kembali Perpanjang Instruksi Sampai 20 September 2021
Tidak melaksanakan segala jenis acara yang melibatkan banyak orang sehingga berpotensi menyebarkan Covid-19.
Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM, RUTENG--Dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Manggarai serta melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 3, 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian Penyebaran Covid-19, maka Bupati Manggarai, Herybertus G L Nabit, SE.,MA, kembali memperpanjang Instruksi dengan nomor HK/28/2021 tentang Penegasan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Manggarai.
Berdasarkan salinan yang diberikan Kabag Prokopim Setda Manggarai, Lody Moa, kepada POS-KUPANG.COM, Rabu 8 September 2021, dalam Instruksi itu terdapat enambelas poin penting.
Dari enambelas poin penting itu diantaranya, Pemberlakukan Instruksi ini mulai tanggal 7 sampai 20 September 2021, setelah sebelumnya Instruksi itu berlaku dari tanggal 24 Agustus sampai 6 September 2021.
Dan akan dievaluasi kembali sesuai tingkat perkembangan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Manggarai.
Baca juga: UPDATE Covid-19: Manggarai Timur 12 Kasus Aktif
Selain itu, melaksanakan protokol secara ketat dengan cara memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mencuci tangan dengan sabun atau handzanitizer.
Tidak melaksanakan segala jenis acara yang melibatkan banyak orang sehingga berpotensi menyebarkan Covid-19.
Seluruh kegiatan belajar mengajar termasuk untuk sekolah berasarama dan perkuliahan dilaksanakan dari rumah atau dilaksanakan dengan Daring.
Seluruh kegiatan ibadah dengan menerapkan Protokol Kesehatan dengan ketentuan peserta yang mengikuti ibadah maksimal 30 persen dari kapasitas yang tersedia.
Baca juga: PPKM Manggarai Timur Turun Ke Level 2, Jefrin: Target Kita Akhir Bulan Sudah Level 1
Seluruh perangkat daerah melaksanakan kegiatan perkantoran dengan jumlah maksimal 50 persen dari jumlah pegawai.
Membatasi kegiatan restoran maksimal 25 persen makan di tempat dan menutup usahanya paling lambat pukul 19.00 Wita.
Mengoptimalkan kembali posko Covid-19 di Kecamatan dan Desa. Setiap pelanggaran Prokes Pencegahan Covid-19 akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/bupati-manggarai-herybertus-g-l-nabit-se-ma.jpg)