Kanwil Kemenkumham NTT Ingatkan Pentingnya Perlindungan Hukum Terhadap Tenun Ikat Sabu Raijua
Kanwil Kemenkumham NTT memberikan pemahaman akan pentingnya legalitas tenun tradisional melalui kegiatan sosialisasi dan pembentukan MPIG
Kanwil Kemenkumham NTT Ingatkan Pentingnya Perlindungan Hukum Terhadap Tenun Ikat Sabu Raijua
POS-KUPANG.COM - Kanwil Kemenkumham NTT terus bergerak memberikan pemahaman akan pentingnya legalitas tenun tradisional melalui kegiatan sosialisasi dan pembentukan MPIG.
Pasalnya, eksistensi tenun tradisional NTT masih dihantui dengan penjiplakan oleh pihak lain sehingga perlu mendapatkan perlindungan hukum.
Bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT serta Dekranasda Provinsi NTT, dilaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Pembentukan MPIG Tenun Ikat Sabu Raijua di GMIT Ebenhaezer Menia, Sabu Raijua, Rabu 1 September 2021.
Kegiatan yang dibuka Asisten 1 Setda Kabupaten Sabu Raijua, Markus Lodo, S.Sos ini diikuti 30 peserta yang terdiri dari pelaku UKM/IKM, pengusaha/pegiat bisnis, tokoh adat, tokoh masyarakat, pemerhati tenun, dan instansi terkait di kabupaten setempat.
“Kita orang Sabu terbiasa dengan budaya tutur, cerita turun temurun sehingga kita perlu mencatatkan budaya kita agar bisa terus dijaga dan dilestarikan oleh generasi penerus. Termasuk budaya tenun ikat kita patut untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan,” ujar Markus Lodo.
Pihaknya berharap, Kanwil Kemenkumham NTT dapat membantu MPIG Tenun Ikat Sabu Raijua dalam menyusun dokumen deskripsi untuk mendapatkan pengakuan terhadap tenun ikat.
Perlindungan hukum tidak saja memberikan rasa aman dan nyaman bagi pelaku industri tenun tradisional di Kabupaten Sabu Raijua.
Tapi juga dapat meningkatkan nilai jual produk serta memperluas pangsa pasar tenun tradisional NTT ke tingkat nasional maupun internasional.
“Kalau kita terlambat, bisa saja daerah lain mengklaim sebagai produk mereka. Di Kupang saya lihat banyak pakaian tenun dari pabrik tanpa ijin masyarakat Sabu,” jelasnya.
Markus Lodo mengapresiasi Dekranasda, Dinas Perindag dan Kanwil Kemenkumham yang telah menginisiasi kegiatan Sosialisasi dan Pembentukan MPIG Tenun Ikat Sabu Raijua. Pihaknya optimis pembentukan MPIG akan memberi kontribusi kepada Kabupaten Sabu Raijua.
Kabid Perindustrian, David Djara Liwe menambahkan, peserta yang hadir dalam kegiatan sosialisasi merupakan pengurus MPIG yang sudah memiliki SK dan disahkan Bupati Sabu Raijua.
Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham NTT, Dra. Dientje E. Bule Logo, M.Si yang dipandu Moderator, Helsy Juniarto Bule Logo,S.Si., M.Pt.
Dientje mengatakan, saat tenun ikat Sabu Raijua mendapatkan sertifikat Indikasi Geografis (IG), maka penenunnya tidak boleh sembarang orang.
Namun hanya masyarakat Sabu Raijua saja yang diperkenankan. “Kalau dari daerah lain mau, harus ijin ke MPIG terlebih dahulu. Kenapa disebut indikasi geografis? Karena mengindikasi suatu wilayah tertentu, menjadi tanda untuk menentukan kualitas dan mutu produk,” ujarnya.