Berita Sumba Timur
Partai Berkarya Versi Hutomo Mandala Putra, Menang Lagi di PT TUN Jakarta
amar putusan sidang tingkat pertama membuktikan bahwa apa yang dilakukan Partai Berkarya versi Hutomo Mandala Putra
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU -- Partai Berkarya versus Hutomo Mandala Putra menang dalam perkara banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Putusan sengketa ini berlangsung pada 1 September 2021 lalu.
Hal ini disampaikan Ketua DPW Partai Berkarya NTT versi Hutomo Mandala Putra, Antonius Kaunang, Minggu 5 Agustus 2021.
Antonius dikonfirmasi terkait putusan banding yang dimenangkan kubu Hutomo Mandala Putra.
Menurut Antonius, perkara banding Partai Berkarya di PTTUN kembali memenangkan Partai Berkarya versi Hutomo Mandala Putra.
Putusan tersebut dengan Nomor 115/B/2021/PT.TUN.JKT. Perkara sebelumnya di tingkat PTUN.
"Sebelumnya ada upaya banding dan dimenangkan juga oleh Partai Berkarya versi Hutomo Mandala Putra dengan Nomor Putusan 182/G/2020/PTUN.Jakarta, tanggal 16 Februari 2021," kata Antonius.
Baca juga: DPD Partai Golkar Sumba Timur Gelar Vaksinasi Massal, Terima Kasih Melki Laka Lena
Dijelaskan, dalam amar putusan sidang tingkat pertama membuktikan bahwa apa yang dilakukan Partai Berkarya versi Hutomo Mandala Putra memiliki dasar hukum yang kuat untuk diajukan pembuktian kebenaranya di depan peradilan.
Lebih lanjut dikatakan, dalam amar putusan sidang pertama di PTUN disebut, mengabulkan gugatan penggugat (Partai Berkarya versi Hutomo Mandala Putra) untuk seluruhnya dan menyatakan batal dan/atau tidak sah Keputusan Menkumham (Tergugat) tentang perubahan AD/ART yang di lakukan oleh partai Beringin Karya (Berkarya) versi Muchdi PR Nomor M.HH.16.AH.11.01 tahun 2020 dan perubahan susunan Pengurus DPP Partai Beringin Karya (Berkarya) priode 2020-2025 Nomor M.HH.17.AH.11.01. tahun 2020, periode 2020-2025.
Dalam putusan tersebut PTTUN mewajibkan ; Tergugat mencabut keputusan Nomor 16 tentang perubahan AD/ART dan keputusan Nomor 17 tentang perubahan susunan pengurus DPP Partai Beringin Karya (Berkarya).
Sementara amar putusan banding Nomor 115/B/2021/PT.TUN.JKT tanggal 1 September 2021 menyatakan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, nomor 182/G/2020/PTUN.JKT tanggal 16 Februari 2021.
Baca juga: Inilah Tujuh Kecamatan di Sumba Timur yang Masih Zona Merah Covid-19
Sebelumnya Antonius Kaunang juga mempertanyakan, kegiatan pelantikan pengurus Partai Beringin Karya (Berkarya) versi Muchdi Purwopranjono yang berlangsung di Hotel Ima, Sabtu 14 Agustus 2021.(*)