Berita Nasional

Sertifikat Vaksin Jokowi Bocor

Dedy mengatakan, sertifikat vaksinasi Covid-19 Presiden Joko Widodo diakses melalui platfrom PeduliLindungi

Editor: Kanis Jehola
BPMI Setpres
Presiden Joko Widodo saat mengumumkan Vaksinasi untuk Anak-anak. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA -Pemerintah melalui Juru Bicara Kementerian Kominfo/Staf Khusus Menteri Kominfo Bidang Digital dan SDM Dedy Permadi mengungkap alasan tersebarnya sertifikat vaksin milik Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dedy mengatakan, sertifikat vaksinasi Covid-19 Presiden Joko Widodo diakses melalui platfrom PeduliLindungi.

"Akses pihak-pihak tertentu terhadap Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Bapak Presiden Joko Widodo dilakukan menggunakan fitur pemeriksaan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 yang tersedia pada Sistem PeduliLindungi," ujar Dedy dalam keterangan resmi yang diterima Tribun Jumat 3 September 2021.

Hal ini terjadi lantaran, fungsi pemeriksaan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 di sistem PeduliLindungi telah dipermudah.

Sebelumnya mensyaratkan pengguna menyertakan nomor handphone untuk pemeriksaan Sertifikat Vaksinasi Covid-19, namun kini hanya menggunakan 5 parameter (nama, Nomor Identitas Kependudukan (NIK), tanggal lahir, tanggal vaksin, dan jenis vaksin).

Baca juga: Robertus Bonefantura: Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Urus Dokumen Kependudukan di Dukcapil Matim

Sementara, informasi terkait NIK dan tanggal vaksinasi Covid-19 Presiden Joko Widodo yang digunakan untuk mengakses Sertifikat Vaksinasi Covid-19 menurut Dedy tidak berasal dari Sistem PeduliLindungi.

"Informasi NIK Bapak Presiden Joko Widodo telah terlebih dahulu tersedia pada situs Komisi Pemilihan Umum. Informasi tanggal vaksinasi Bapak Presiden Joko Widodo dapat ditemukan dalam pemberitaan media massa," ungkapnya.

Untuk itu ia melanjutkan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan, BSSN, dan Kementerian Kominfo melakukan tata kelola perlindungan data dan keamanan Sistem PeduliLindungi.

"Kementerian Kesehatan, sebagai Wali Data bertanggung jawab agar pemanfaatan data pada Sistem Pedulilindungi yang terintegrasi dengan Pusat Data Nasional (PDN)," imbuhnya.

Baca juga: Percepat Vaksinasi, WaliKota dan Walkot Kupang Bakal Terapakan Aturan Wajib Sertifikat Vaksin

Hal itu sesuai dengan peraturan perundangan sebagaimana diatur oleh PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) serta Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Inisiatif Satu Data Indonesia.

Kemudian, BSSN sebagai Lembaga yang berwenang untuk melaksanakan kebijakan teknis keamanan siber bertanggungjawab untuk melakukan pemulihan, dan manajemen risiko keamanan siber Sistem Elektronik sesuai amanat PP PSTE dan Pepres Nomor 28 Tahun 2021 tentang BSSN.

Kementerian Kominfo selaku regulator, penyedia infrastruktur PDN, serta pemberi sanksi terhadap pelanggaran prinsip pelindungan data pribadi akan melakukan langkah strategis pemutakhiran tata kelola data Sistem Pedulilindungi sesuai PP PSTE, PM Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, serta Pepres No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Sebelumnya, di media sosial Twitter dihebohkan dengan bocornya data vaksinasi mantan Wali Kota Solo ini. Dalam unggahan itu disertai data NIK Presiden Jokowi maupun barcode.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menjelaskan pihaknya telah menutup data-data pribadi para pejabat. Hal itu dilakukan setelah surat vaksin Presiden Joko Widodo (Jokowi) bocor ke publik melalui aplikasi PeduliLindungi.

"Tadi malam kami dapat info mengenai masalah ini (surat vaksin Jokowi bocor). Sekarang sudah dirapikan, sehingga data para pejabat itu ditutup," kata Budi.

Menurut Budi, bukan hanya data milik Presiden Jokowi yang bocor ke publik, tetapi juga para pejabat pemerintah lainnya.

"Memang bukan hanya Pak Presiden saja, tetapi banyak pejabat-pejabat juga yang NIK-nya sudah jadi tersebar. Kami menyadari itu sekarang kami akan tutup," ujar dia. (tribun network/nas/rin/wly)

Baca Berita Nasional Lainnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved