Berita Pemprov NTT

Ini Yang Dilakukan Polda NTT Saat Resmi Menerima Laporan Cipayung Kota Kupang

Dari hasil komunikasi dan koordinasi yang dilakukan oleh polda NTT dengan satgas covid-19.

Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Aksi demonstrasi aliansi Cipayung plus Kota Kupang di Mapolda NTT. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG--Kepolisian Daerah (Polda) NTT telah resmi menerima laporan yang disampaikan para mahasiwa yang tergabung dalam aliansi Cipayung Plus Kota Kupang, Jumat 3 September 2021.

Laporan alinasi Cipayung Plus Kota Kupang ini terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang terjadi pada 27 Agustus 2021 lalu di Desa Otan, Pulau Semau Kabupaten Kupang.

"Polda NTT telah menerima laporan yang disampaikan oleh mahasiswa dan selanjutnya dilakukan proses penanganan," Kata Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiswanto, Jumat 3 September 2021.

Untuk itu, Kombes Pol. Krisna mengharapkan semua pihak dapat menghormati proses penanganan terkait laporan tersebut.

Baca juga: Pemprov NTT Akan Terapkan Dengan Penyesuaian Syarat Aplikasi PeduliLindungi Untuk Pelaku Perjalanan

Menurut dia, sebelumnya Polda NTT telah membentuk tim untuk melakukan komunikasi dan koordinasi dengan instansi terkait untuk dapatkan data dan informasi terkait kejadian di video yang viral di media. 

Dari hasil komunikasi dan koordinasi yang dilakukan oleh polda NTT dengan satgas covid-19.

Dari hasil koordinasi tersebut, kata dia Tim telah memperoleh hasil bahwa kegiatan tersebut adalah acara resmi atau pokok yaitu pengukuhan TPAKD dan acara tambahan, sehingga perlu dilihat dan dikaji pada saat atau tahapan acara mana kelalaian dalam pelaksanaan prokes tersebut terjadi.

Sementara itu, Polda NTT juga telah memberikan surat teguran dan rekomendasi kepada ketua pelaksana satgas covid-19 propinsi NTT terkait video yang tersebar di media tentang dugaan adanya pelanggaran prokes setelah acara pokok selesai pada rangkaian kegiatan pengukuhan TPAKD yang berlangsung pada hari Jumat 27 Agustus 2021  di Pantai Otan, Desa Otan Kec.Semau Kab.Kupang. 

Baca juga: Pemprov NTT Minta Pemkab Sikka Perketat Pasien Isoman

Dalam surat teguran dan rekomendasi tersebut tertuang beberapa poin antara lain, tidak boleh terulang kembali hal serupa di lain waktu untuk acara-acara yang melibatkan masyarakat yang berpotensi terjadi kerumunan.

Lanjut, pengawasan protokol kesehatan harus dilaksanakan secara ketat mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan dan akhir kegiatan.

Melaksanakan koordinasi secara intensif dengan TNI dan Polri serta instansi terkait untuk kelancaran demi keamanan sesuai protokol kesehatan yang berlaku.

Ketua pelaksana satgas covid-19 propinsi NTT agar memberikan teguran tertulis kepada Panitia pelaksana kegiatan dan memberikan penjelasan kepada masyarakat secara proporsional.(*)

Berita Pemprov NTT Terkini

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved