Timor Leste

Ingin Jadi Presiden Timor Leste, Mantan Pastor Gusmao Bakal Berhadapan dengan Pesaing Perempuan

Martinho Germano da Silva Gusmao yang ingin menjadi Presiden Timor Leste melalui Piplres Timor Leste 2022, tidak dengan sendirinya mulus

Editor: Agustinus Sape
Tempo Timor/Wikimendia.org/kolase
Martinho Germano da Silva Gusmao dan Armanda Berta do Santos bakal bersaing di Pilpres Timor Leste 2022. 

Ingin Jadi Presiden Timor Leste, Mantan Pastor Gusmao Bakal Berhadapan dengan Pesaing Perempuan

POS-KUPANG.COM - Martinho Germano da Silva Gusmao, yang baru saja menanggalkan jubah sebagai imam Katolik karena ingin menjadi Presiden Timor Leste melalui Piplres Timor Leste 2022, tidak dengan sendirinya mulus mewujudkan keinginannya.

Dia harus bersaing dengan para kandidat lainnya yang diusung sejumlah partai politik di bumi Lorosae.

Salah satu figur yang diperkirakan bakal menghambat langkah Gusmao menuju kursi Presiden Timor Leste justru seorang politisi perempuan, yakni Armanda Berta do Santos

Armanda saat ini menjadi Wakil Perdana Menteri Timor Leste sekaligus Menteri Solidaritas Sosial dan Inklusi. Dia juga merupakan ketua Partai KHUNTO Timor Leste.  

Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah keuskupan di Timor-Leste yang mayoritas beragama Katolik secara resmi telah menangguhkan tugas imamat seorang pastor yang hendak mencalonkan diri sebagai presiden tahun depan.

Uskup Baucau Mgr Dom Basílio do Nascimento mengumumkan dalam sebuah surat yang dikeluarkan pada 30 Agustus 2021 bahwa ia telah menghentikan semua pelayanan sakramental imam diosesan Pastor Martinho Germano da Silva Gusmao.

Dia menjelaskan bahwa keputusan itu diambil setelah sang imam "sudah lama merenung, mendengarkan, berdoa dan memutuskan hidup dan tugasnya sebagai imam Gereja Katolik dengan 'kesadaran yang bersih dan tenang'."

Uskup Nascinamento mengatakan imam itu mengajukan surat pengunduran diri kepadanya pada 25 Januari tahun lalu dan surat kepada Paus Fransiskus pada 4 Februari tahun ini untuk melepaskan status imamatnya.

“Menanggapi kehendak dan keputusan Pastor Martinho Germano da Silva Gusmao, uskup Baucau menangguhkan pelayanan sakramentalnya pada 20 Agustus 2021,” bunyi surat itu.

Uskup Nascimento tidak menjelaskan secara rinci alasan pengunduran diri imam, yang adalah dosen di Instituto Superior de Filosofia e de Theologia (ISFIT) yang dikelola Katolik, Dom Jaime Garcia Goularat di Fatumeta, Dili.

Namun, Pastor Gusmao mengakui pengunduran dirinya terkait dengan tekadnya untuk terlibat dalam urusan sosial politik negara, termasuk rencananya untuk mencalonkan diri dalam pemilihan presiden tahun depan.

Dia mengatakan dia merasa harus mundur dari imamat karena dia ingin berbicara lebih bebas tentang politik "tanpa dibebani oleh aturan yang diberlakukan oleh Gereja."

Meski Gereja Katolik tidak melarang, apalagi membungkam, para imam berbicara tentang politik, selalu ada orang di dalamnya, dan politisi tertentu, yang mempertanyakannya, katanya.

Tetapi ketika mencalonkan diri untuk jabatan publik, Gereja melarang para imam mencari jabatan yang melibatkan pelaksanaan kekuasaan sipil.

Pastor Gusmao mengatakan dia akan mencalonkan diri sebagai calon independen tetapi didukung oleh beberapa partai politik.

Dia mengatakan ingin mencalonkan diri karena Timor Leste menghadapi situasi darurat yang diperparah oleh pandemi Covid-19.

“Selama ini karya saya menulis dan menjadi pembicara di berbagai forum nasional dan internasional. Semua yang saya diskusikan menjadi kenyataan, tetapi solusi yang saya tawarkan dibuang, jadi saya merasa harus bertindak," katanya.

“Kita harus memastikan bahwa kita bukan provinsi luar negeri Portugal, bukan provinsi ke-27 Indonesia, apalagi negara boneka Australia. Kita harus menggunakan otak kita sendiri untuk berpikir dan tangan dan kaki kita sendiri untuk bekerja.”

Armanda Berta do Santos

Selain Gusmao, salah satu nama yang kini beredar sebagai calon presiden Timor Leste adalah Armanda Berta do Santos, wakil perdana menteri Timor Leste saat ini.

Armanda Berta dos Santos lahir di Maloa, Ainaro, Timor Leste, 11 Oktober 1974.

Ia adalah seorang politikus Timor Leste. Ia juga ketua partai politik Kmanek Haburas Unidade Nasional Timor Oan (KHUNTO).

Ia adalah anggota paling senior dari dua Wakil Perdana Menteri petahana, yang menjabat sejak Mei 2020 di bawah Pemerintahan Konstitusional Timor Leste VIII pimpinan Taur Matan Ruak.

Ia juga menjadi Menteri Solidaritas Sosial dan Inklusi petahana, yang menjabat sejak pemerintahan tersebut dibentuk pada Juni 2018.

Namun, pakar hukum dari partai Kmanek Halibur Unidade Timoroan (KHUNTO) mengklarifikasi belum resmi mencalonkan Armanda Berta do Santos sebagai calon Presiden Republik Demokratik Timor Leste 2022-2027.

Pakar Hukum Partai KHUNTO, Ismael Lopes menjelaskan, pernyataan dari Partai KHUNTO Armanda Berta pada 4 Juli 2021 merupakan pernyataan kepada para militan bahwa Ia siap mencalonkan diri sebagai Presiden Republik 2022-2027.

“Partai KHUNTO belum secara resmi menominasikan Armanda Berta sebagai Presiden RDTL, tapi pernyataan itu dibuat untuk partai militan. Dia hanya menyatakan secara internal pada peresmian markas partai KHUNTO. Ini bukan pernyataan publik, kita bisa mengatakan ini adalah pernyataan publik jika dia telah mendaftarkan dirinya di partai KHUNTO di CNE sebagai Calon Presiden,” kata Ismael di Kediaman Pimpinan Partai KHUNTO Manleu, Sabtu 17 Juli 2021.

Ditambahkannya, Partai KHUNTO belum melakukan pra-kampanye seperti yang dikatakan politisi dan pakar hukum lainnya, pemberian kaos dan atribut KHUNTO hanya untuk merayakan peresmian markas KHUNTO.

Di tempat yang sama, seperti partai-partai KHUNTO lainnya, Arnaldo da Costa Lopes menjelaskan tidak menerima pernyataan dari berbagai politisi dan pakar hukum lainnya yang menyatakan pencalonan Armanda Berta melanggar dan tidak sesuai karena masih menjabat sebagai Wakil Perdana Menteri dan Menteri Solidaritas dan Inklusivitas Sosial.

“Kami ingin menjelaskan bahwa kami tidak setuju dengan informasi tersebut karena saat ini calon presiden 2022-2027 belum dipilih, dan tidak sah secara hukum,” kata Arnaldo.

Dari Undang-Undang Dasar RDTL pasal 78 tentang Larangan Rangkap Jabatan, dinyatakan bahwa Presiden Republik tidak boleh menjalankan jabatan atau fungsi publik lainnya di tingkat nasional dan dalam hal apa pun tidak boleh menjalankan tugas. fungsi pribadi.

Ditegaskan Arnaldo, untuk resmi menjadi calon, Armanda harus mengikuti undang-undang 7/2006 pasal 16 tentang tempat dan batas waktu pengajuan, katanya, pencalonan itu diajukan di hadapan Ketua Mahkamah Agung, dalam waktu 20 hari sejak tanggal dikeluarkannya keputusan terhitung sejak tanggal pemilihan.

“Kalau dia sudah terpilih jadi presiden maka dia tidak cocok, dia tidak bisa dilakukan oleh pemerintahan lain, tapi kalau sudah dimuat di Jurnal Republik maka dia sah,” jelasnya.

Menurutnya, tidak ada pasal yang melarang pembatasan dirinya mencalonkan diri sebagai calon Presiden RDTL yang dikatakan tentang Kelayakan pasal 75 UU No. 7/2006 tentang Pemilihan Presiden Republik, Perubahan Atas Undang-Undang No. 5/2007, Perubahan Kedua atas UU no. 8/2011, Perubahan Ketiga atas UU No.2/2012, Perubahan Keempat Atas UU No.7/2012.

Timor Leste menurut jadwal akan melaksanakan Pemilihan Presiden (Pilpres) pada tahun 2022.

Berbagai persiapan di komisi pemilihan umum setempat mulai dilakukan. 

Media online independente.tl pada 20 Juli 2021 menampilkan sebuah foto yang memperlihatkan warga Timor Leste berbondong-bondong mendaftarkan diri menjadi peserta Pilpres pada tahun 2022.

Media itu memperkirakan, pada Pilpres tahun depan jumlah pemilih bakal melonjak tajam dibanding pemilu sebelumnya pada tahun 2017.

Menurut Sekretariat Administrasi Teknis Pemilihan (STAE - semacam KPU) Timor Leste, sebanyak 835.003 warga telah mendaftar untuk memberikan suaranya pada Pilpres Timor Leste tahun 2022.

Presiden Timor Leste hasil Pilpres 2017, Francisco Guterres akan mengakhiri jabatannya pada 20 Mei 2022.

Sumber: ucanews.com/indepente.tl/tatoli.tl

Berita Timor Leste lainnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved