Laut China Selatan

China Seenaknya Klaim Laut China Selatan, Dunia Marah Karena Dianggap Injak Hukum Internasional

Meskipun, hasil sidang Mahkamah Internasonal menetapkan wilayah itu milik Filipina namun China tak bergeming bahkan terus membangun di wilayah itu

Editor: Alfred Dama
via Anadolu Agency
Armada kapal China di Laut China Selatan 

POS KUPANG.COM -- China dalam beberapa tahun menjadi perhatian dunia lantaran mengklaim hampir 90 persen wilayah Laut China Selatan

Negeri tirai bambu itu sampai sampai menklaim wilayah kepulauan Spratly milik Filipina yang juga diklaim Vietnam itu

Meskipun, hasil sidang Mahkamah Internasonal menetapkan wilayah itu milik Filipina namun China tak bergeming bahkan terus membangun di wilayah itu

Belakangan, Administrasi Keselamatan Maritim China (MSA) mengatakan 1 September China akan memberlakukan Undang-Undang Keselamatan Lalu Lintas Maritim Negara.

Baca juga: Ikut Latihan Bersama di Laut China Selatan Pertanda India Khawatir tentang Beijing

Peraturan ini mengharuskan kapal-kapal internasional untuk menyatakan penerimaan mereka ketika memasuki perairan yang dianggap China sebagai wilayah teritorialnya.

Ini juga berlaku di Laut China Selatan yang diklaim berdasarkan 9 garis putus-putus.

Pemberlakuan yang dilakukan MSA juga mencakup daftar kapal yang harus diumumkan, termasuk kapal selam kecil, kapal energi nuklir, kapal pembawa radioaktif, minyak, bahan kimia, gas dan bahan berbahaya lainnya.

Selain daftar ini, pasukan Tiongkok berhak mewajibkan kapal aktif untuk memeberi pernyataan mampu mentaati hukum yang ditetapkan China.

Militer China melakukan simulasi pendaratan di paantau Taiwan
Militer China melakukan simulasi pendaratan di paantau Taiwan (23h via Intisari.Grid.id)

Namun, menurut para ahli langkah ini dianggap berbahaya, dan bisa memonopoli Laut Timur, dan menjadikan situasi di kawasan ini makin tegang.

Baca juga: Meski Baru Dilabrak Kamala Harris, Namun China Tak Peduli, Kini Makin Ketat Awasi Laut China Selatan

Bahkan peraturan yang dibuat China ini telah menginjak-injak hukuk internasional.

Pertama-tama, dari segi hukum, persyaratan bahwa kapal asing harus menyatakan diri ketika memasuki wilayah perairan China sudah jelas melanggar Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982.

Baca Juga: Jadi Negara Pertama yang Berani Campur Vaksin China dan Vaksin Barat Ini, Beginilah Kondisi Orang-orang Thailand Setelah Disuntik Vaksin Kombinasi Tersebut

Dengan demikian, UNCLOS menegaskan bahwa kapal-kapal internasional memiliki hak lintas damai ketika memasuki laut teritorial negara lain.

Yaitu, jika kapal-kapal tersebut tidak mempengaruhi keamanan dan perdamaian negara yang laut teritorialnya lewati.

Baca juga: Tegang di Laut China Selatan, Wakil Duta Besar China Kecam Menteri Luar Negeri AS

Mereka dapat berhak lintas tanpa halangan dan tidak ada kewajiban untuk menyatakannya secara sukarela ke laut teritorial.

Sumber: Grid.ID
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved