KKB Papua

Sebelum Ditangkap, Anggota KKB Papua Senaf Soll Terlebih Dahulu Dilumpuhkan Karena Melawan Petugas 

Senaf Soll, anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua, telah ditangkap tim Satuan Tugas (Satgas) Nemangkawi, Kamis 2 September 2021 pagi.

Editor: Agustinus Sape
Facebook/TNPNB
KKB Papua di mana Senaf Soll, pecatan anggota TNI, menjadi salah satu anggotanya. Senaf Soll sudah ditangkap Tim Satgas Nemangkawi, Kamis 2 September 2021. 

Sebelum Ditangkap, Anggota KKB Papua Senaf Soll Terlebih Dahulu Dilumpuhkan Karena Melawan Petugas 

POS-KUPANG.COM, JAYAPURA - Senaf Soll, anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua, telah ditangkap tim Satuan Tugas (Satgas) Nemangkawi, Kamis 2 September 2021 pagi.

Namun, sebelum berhasil ditangkap, Senaf Soll sempat melakukan perlawanan terhadap Tim Satgas yang mengejarnya.

Demikian disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Papua, Kombes Faisal Ramdani, Kamis 2 September 2021.

Atas dasar itu, menurut Ramdani, tim Satgas harus melumpuhkannya. Ketika berhasil dilumpuhkan itulah, makanya tim Satgas bisa menangkapnya.

Senaf Soll yang merupakan pecatan TNI ditangkap di wilayah Dekai, Papua pada Kamis 2 September 2021 pagi.

"Iya benar tadi pagi (ditangkap). Melakukan perlawanan sehingga dilumpuhkan," kata Faisal saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis 2 September 2021.

Menurut Ramdani, setelah ditangkap Senaf Soll lalu dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Akibat baku tembak dengan Satgas Nemangkawi, Senaf Soll menderita sejumlah luka.

Selain Senaf Soll, menurut Ramdani, Satgas Nemangkawi juga mengamankan sejumlah anggota KKB lainnya.

Namun, siapa saja anggota KKB lain itu, belum dirinci lebih lanjut.

"Ada beberapa orang (yang ditangkap). Tapi fokusnya kami ke Senaf Soll, diamankan saja yang lain," ujar dia yang juga merupakan Kasatgas Penegakan Hukum Operasi Nemangkawi.

Mengenai kronologi penangkapan Senaf Soll, disampaikan oleh Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Musthofa Kamal.

Menurut dia, penangkapan itu berawal saat kepolisian melakukan penyisiran di sekitar lokasi jelang Pekan Olahraga Nasional (PON) XX di Papua.

Pergerakan tim kepolisian dimulai sekitar pukul 03.46 WIT. Saat itu, lokasi Senaf Soll terlacak berada di sebuah rumah di kawasan Jalan Samaru, Distrik Dekai.

Tim kemudian menggerebek rumah itu sekitar pukul 05.28 WIT. Setidaknya, ada lima orang lain atas nama Pilas Matuan, Apius Tabla, Mekison, Sapuk Asso, dan Albert Matuan yang turut ditangkap oleh kepolisian.

Saat penangkapan para anggota kelompok separatis pejuang kemerdekaan Papua itu melakukan perlawanan sehingga terjadi kontak tembak.

Polisi berhasil melumpuhkan para anggota KKB tersebut. Selanjutnya, kata Kamal, dari TKP polisi berangkat RSUD Dekai guna melakukan pemeriksaan medis terhadap Senaf Soll yang tertembak.

"Ananias [Senaf Soll] tertembak pada kaki sebelah kiri dan kanan karena melawan dan hendak melarikan diri pada saat ditangkap," jelas Kamal.

Saat ini, kata dia, Senaf Soll masih mendapat perawatan dokter. Menurut Kamal, Senaf terlibat dalam sejumlah aksi penyerangan di wilayah Yahukimo dalam beberapa tahun terakhir.

Kepolisian mencatat, ia teregister sebagai buronan dalam tiga laporan polisi bernomor LP / 55 / XII / 2019 / Papua / Res Yahukimo, tanggal 01 Desember 2019 terkait pembakaran ATM Bank BRI cabang Dekai, Yahukimo.

Kemudian, Laporan Polisi Nomor : LP / 38 / VII / 2020 / Papua / Res Yahukimo, tanggal 11 Agustus 2020 terkait pembunuhan Staf KPU Dekai atas nama Hendry Jovinsky; dan terakhir Laporan Polisi Nomor : LP / 39 / VII / 2020 / Papua / Res Yahukimo, tanggal 20 Agustus 2020 terkait pembunuhan masyarakat swasta di Bandara Dekai.

Ia dipersangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat no. 12 tahun 1951 jo pasal 55 KUHP. Kemudian Pasal 187 KUHP dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Senaf Soll terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup, dan setinggi-tingginya dua puluh tahun penjara.

Senaf Soll diketahui merupakan pecatan TNI pada 2018 lantaran terlibat jual beli amunisi senjata api di Kabupaten Mimika.

Setelah dipecat, dia membelot dan bergabung dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.

Merujuk pada Direktori Putusan pada Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Senaf diadili secara in absensia alias tanpa kehadiran terdakwa. Putusan terhadap dirinya dibacakan pada Rabu, 26 Juni 2019.

Kala itu, Senaf merupakan seorang prajurit TNI AD yang berdinas di Yonif 754/ENK dengan pangkat terakhir Prada.

Dia kemudian dinyatakan bersalah dan dipecat dari dinas militer karena terbukti melakukan tindak pidana disersi dalam waktu damai.

Pada Agustus 2020 Senaf diduga kuat sebagai dalang dari pembunuhan staf Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yahukimo, Hendry Jovinski.

Kala itu, kepolisian menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap pelaku atas nama Ananias Yalak alias Senat Soll.

KKB Pembakar Pesawat

Sementara itu, penyidik Polres Nabire masih memeriksa dua anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang diduga pelaku pembakaran pesawat milik misionaris MAF di Kampung Pagamba, Distrik Biandoga, Kabupaten Intan Jaya, Papua.

"Kasusnya ditangani Polres Nabire," kata Direskrimum Polda Papua Kombes Faisal Rahmadani di Jayapusa, Kamis, 2 September 2021.

Dia membenarkan sebelumnya, dua terduga pelaku ditangkap anggota Yonif 501/BY di Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, sedangkan saat ini berada di Nabire. Dua pelaku itu adalah Boy Tipagau dan Jerianus Sani.

Boy Tipagau diduga terlibat dalam kasus pembakaran pesawat MAF pada 6 Januari lalu. Sedangkan Jerianus Sani juga terlibat kasus pembunuhan tenaga kesehatan di Kabupaten Intan Jaya.

"Kasusnya masih terus didalami penyidik dan ditangani Polres Nabire, " kata dia.

Faisal menyebut keduanya tergabung dengan kelompok Sabinus Waker. Komandan Yonif 501/BY Letkol Inf Arfa Yudha yang dihubungi terpisah mengatakan penangkapan terhadap dua anggota KKB itu pada 11 Agustus lalu di Kampung Galunggama, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya.

"Setelah ditangkap, keduanya kemudian diserahkan ke Polres Intan Jaya untuk diproses hukum lebih lanjut," kata dia.

Sumber: cnnindonesia.com/medcom.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved