Dua Pelaku Pencurian Ternak di Sumba Tengah Dilumpuhkan Polres Sumba Barat, Begini Kronologisnya
Berusaha melawan petugas, dua pelaku pencurian ternak di Kabupaten Sumba Tengah dilumpuhkan dengan timah panas.
Penulis: Gerardus Manyela | Editor: Gerardus Manyela
Laporan Wartawan POS KUPANG.COM, Gerardus Manyella
POS KUPANG.COM, WAIKABUBAK -Jajaran Polres Sumba Barat yang membawahi wilayah hukum Sumba Barat dan Sumba Tengah menembak dua pelaku pencurian ternak di Kecamatan Umbu Ratu Nggay. Pelaku yang hendak melarikan diri itu dilumpuhkan dengan timah panas dan saat ini dirawat di rumah sakit.
Untuk menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Sumba Barat, Kapolres AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K., M.H, menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk meningkatkan deteksi terhadap pelaku pencurian hewan dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
Pada hari Kamis, 26 Agustus 2021 terjadi tindak pidana pencurian 1 ekor kuda milik korban berinisial RM di Desa Padira Tana, Kecamatan Umbu Ratu Nggay, Kabupaten Sumba Tengah. Setelah merasa bahwa kuda milik RM tidak ada di tempat, RM bersama dsaksi berinisial DD dan AH langsung bergegas mencari kuda milik RM. Sekita pukul 14.00 Wita, RM bersama rekannya menemukan kuda miliknya yang sementara di ikat di hutan perbatasan Kabupaten Sumba Tengah dan Kabupaten Sumba Timur.
Dengan rasa penasaran, RM bersama rekannya membiarkan kuda tersebut sembari bersembunyi untuk menunggu para pelaku datang untuk mengambil kuda tersebut. Seperti dugaan RM, pada pukul 15.00 Wita, seorang pelaku berinisial DT datang untuk mengambil kuda tersebut. Tanpa menunggu lama, RM bersama kedua rekannya langsung menangkap pelaku DT dan membawanya ke Polsek Umbu Ratu Nggay untuk diinterogasi.
Berdasarkan laporan korban RM, Polsek Umbu Ratu Nggay segera membuat Lapora Polisi : LP /PID/24/VIII/2021/SPKT/SEK.URG/POLDA NTT, tanggal 26 Agustus 2021.
Setelah membuat laporan polisi, personel Polsek langsung mengintrogasi DT dan berdasarkan hasil interogasi tersebut, DT mengakui bahwa pencurian tersebut dilakukan bersama seorang temannya yang berinisial ER.
Mendapat informasi tersebut, personel Polsek Umbu Ratu Nggay langsung segera membekuk pelaku ER di rumahnya dan diamankan di Polsek Umbu Ratu Nggay untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tidak sampai disitu, saat kedua pelaku pencurian kuda tersebut dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata Kepolisian mendapatkan informasi terbaru terkait kehilangan 5 ekor kuda milik YTN di Desa Padira Tana, Kecamatan Umbu Ratu Nggay, Kabupaten Sumba Tengah pada tanggal 4 Agustus 2020 lalu dengan Laporan Polisi : LP /PID/13/VIII/2020/SEK.URG,tanggal 5 Agustus 2020 yang saat ini tengah ditangani Sat Reskrim Polres Sumba Barat.
Mendapatkan informasi dari pelaku berinisial DT, personel Polsek Umbu Ratu Nggay bersama Tim Buru Sergap ( BUSER ) Polres Sumba Barat langsung bergerak menindaklanjuti informasi tersebut. Setelah mengumpulkan informasi lebih banyak, Tim Polsek Umbu Ratu Nggay dan Tim Buser segera melakukan penangkapan, dalam kurun waktu 2x24 jam pelaku berinisial YUL dan YGD yang merupakan teman dari pelaku inisial DT pun berhasil dibekuk.
Setelah dilakukan interogasi terkait 5 ekor kuda yang hilang pada tahun 2020 lalu, di ketuhui bahwa kuda tersebut sudah di bagi - bagi oleh para pelaku dan tersisa 2 ekor yang masih hidup sedangkan 3 ekor lainnya sudah digunakan dalam acara adat kematian.
Setelah dilakukan penangkapan tersebut, para pelaku langsung dibawa ke Polres Sumba Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dua orang pelaku dilumpuhkan karena berusaha melawan petugas saat dilakukan penangkapan.
Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto melalui Kasat AKP Nyoman Gede Arya Triadi Putra,S.I.K,M.H, dalam press release kepada Pos Kupang, Rabu, 1 September 2021, mengatakan pelaku DT dan ER akan dikenakan pasal 363 ayat (1) Ke-1 dan Ke-3 dan Ke-4 dari KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara. sedangkan pelaku berinisial DT, YUL dan YGS dikenakan pasal pasal 363 ayat (1) Ke-1 dan Ke-4 dari KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.
Saat jumpa pers di Polres Sumba Barat, Selasa, 31 Agustus 2021 pukul 11.00 Wita, dihadirkan 2 orang pelaku sedangkan 2 orang pelaku lainnya masih menjalani perawatan setelah dilakukan tindakan tegas terukur oleh Kepolisiaan karena berusaha melawan petugas saat proses penangkapan.(*)