KKB Papua

Sidang Dalang Kerusuhan Papua Victor Yeimo di PN Jayapura Ditunda Lagi, Ini Penyebabnya

Sidang kasus dalang kerusuhan Papua 2019 Victor Yeimo yang digelar di Pengadilan Negeri Jayapura Selasa 31 Agustus 2021 ditunda karena Vicktor sakit.

Editor: Agustinus Sape
Kolase POS-KUPANG.COM/Jubi/Theo Kelen
Suasana sidang perdana terhadap Victor Yeimo (INZET), pelaku makar, di PN Jayapura Papua, Selasa 24 Agustus 2021. Sidang digelar secara virtual. 

Sidang Dalang Kerusuhan Papua Victor Yeimo di PN Jayapura Ditunda Lagi, Ini Penyebabnya

POS-KUPANG.COM, JAYAPURA - Sidang kasus makar, penghasutan, perusakan, melawan petugas dalam kerusuhan Papua 2021 dengan terdakwa Victor Yeimo yang berlangsung Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, Selasa 31 Agustus 2021, kembali ditunda.

Alasan penundaan karena terdakwa yang selama ini berada dalam tahanan mengalami sakit sehingga tidak bisa mengikuti sidang yang sedianya digelar secara virtual.

Penundaan ini merupakan yang ketiga setelah Selasa 24 Agustus 2021 dan Kamis 26 Agustus 2021, semuanya atas permintaan kuasa hukum dengan alasan terdakwa sedang sakit.

Tim kuasa hukum Viktor Yeimo terus mendesak Jaksa Penuntut Umum dan majelis hakim PN Jayapura agar mengizinkan Victor Yeimo yang sedang ditahan di mako Brimob Polda Papua dibawa ke rumah sakit untuk dirawat karena memang yang bersangkutan benar-benar sakit.

Setelah sekian kali penasihat hukum menyampaikan alasan itu, namun tidak juga dikabulkan.

Pada hari Sabtu 28 Agustus 2021, Ketua Komisariat Diplomasi Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Pusat Kobabe Wanimbo melalui keterangan tertulis mengimbau masyarakat Papua untuk mendatangi kepala Kejaksaan Tinggi Papua di Jayapura.

Dia menuntut kepala Kejati Papua segera membawa Victor ke rumah sakit karena kondisi kesehatannya yang semakin memburuk.

Victor Yeimo disebut mengalami sakit paru-paru kronis hingga dokter sempat menyarankannya untuk menjalani rawat inap.

Mungkin atas desakan tersebut, mulai Senin 30 Agustus 2021, Victor Yeimo dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jayapura dan mulai menjalani rawat inap.

Hal itu disampaikan Kuasa hukum Victor dari Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, Emanuel Gobay atau Edo.

Menurut dia, Victor dilarikan ke rumah sakit setelah pukul 3 sore WIT, Senin 30 Agustus 2021.

Menurut Edo, pada pukul 23.30 Selasa 30 Agustus 2021, Victor mulai menjalani perawatan berupa pemasangan infus dan pemberian dua jenis obat.

Menurut Edo, selama perawatan Victor akan didampingi dokter spesialis paru, penyakit dalam, dan bedah dari RSUD Jayapura.

Victor yang adalah juru bicara Komite Nasional Papua Barat (KNPB) ditangkap 9 Mei 2021 di Jayapura, Papua.

Surat keterangan dokter tertanggal 20 Agustus 2021 menyatakan bahwa Victor memiliki beberapa masalah kesehatan.

Menurut Edo, sakit yang dialami Victor itu ada paru-paru atau TB dan hepatitis, ditambah dengan gangguan di kantung empedunya," kata Edo ketika dihubungi hari Senin 30 Agustus 2021.

"Kondisi kesehatan inilah yang menjadi dasar bagi hakim pengadilan negeri mengeluarkan penetapan pembantaran," tutur Edo lagi.

Namun, pembantaran tersebut tidak langsung dieksekusi sejak dikeluarkan hari Sabtu, 28 Agustus 2021 dini hari.

Edo menyesalkan tindakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua yang berperan sebagai "eksekutor penetapan".

"Klien kami sudah dibantarkan dan hari ini sudah ada di rumah sakit, [namun] terlepas dari itu, kami sangat kesal dengan tindakan Kajati Papua yang menurut saya tidak profesional dalam menindaklanjuti penetapan yang sudah dikeluarkan sejak hari Sabtu namun baru dieksekusi hari Senin," katanya.

"Kecewa karena itu menunjukkan bahwa jaksa ini menunjukkan sikap yang tidak profesional."

ABC Indonesia sudah menghubungi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua untuk memberikan komentar terkait tertundanya eksekusi pembantaran Victor.

Sidang Ditunda

Sidang pokok perkara yang melibatkan salah satu aktivis Papua, Victor Yeimo, Selasa 31 Agustus 2021 digelar di PN Jayapura.

Sidang ini bersamaan dengan digelarnya sidang praperadilan antara kuasa hukum Victor Yeimo melawan Polda Papua.

Sidang Pokok perkara terdakwa Victor Federik Yeimo dengan Nomor Perkara : 376/ Pid Sus./2021/PN. Jap di Pimpin oleh Hakim Ketua, Eddy Soeprayitno, Anggota I Mathius, dan Anggota II Andi Asmuruf.

Sidang Pokok perkara kembli ditunda lantaran menurut Jaksa Penuntut Umum Adrianus Tomana, terdakwa masih dalam keadaan sakit.

"Terdakwa Victor Yeimo masih menjalani pengobatan dan tidak bisa hadir dalam sidang hari ini," kata Jaksa Penuntut Umum Adrianus Tomana.

Menurutnya, terdakwa bisa dihadirkan setelah kondisinya membaik.

Kuasa Hukum Victor Yeimo, Emanuel Gobay mengucapkan terima kasih terhadap pembantaran yang dikeluarkan oleh ketua Majelis Hakim PN Jayapura.

"Dalam konteks eksekusinya, baru dilakukan di pada Senin 30 Agustus 2021 kemarin, dalam konteks penghitungan waktu pembantaran harapan saya bisa kita sepakat di tanggal 30 kemarin," ujannya.

Emanuel mengatakan, untuk penghitungannya kita sepakat tanggal 30 kemarin hingga menunggu penetapan dari dokter.

Kemudian, Majelis Hakim yang di Ketuai Eddy Soeprayitno menyampaikan sidang ditunda sampai menunggu surat dari dokter pemeriksa Victor Yeimo.

Dalam pokok perkara ini Victor disangkakan terlibat dalam aksi massa yang dijerat dengan pasal makar, pasal penghasutan, pasal pengrusakan, melawan petugas serta penyertaan dalam kerusuhan Papua 2019.

Yeimo masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Papua DPO/22/IX/RES.1.24/2019/DITRESKRIMUM, terkait Kerusuhan Jayapura pada 29 Agustus 2019.

Kerusuhan dipicu demo menolak rasisme hingga terjadinya pembakaran pertokoan dan perkantoran serta fasilitas umum.

Tim Gabungan Satgas Nemangkawi dan Direktorat Reskrimum Polda Papua menangkap Yeimo saat mobil yang digunakannya ringsek di depan dealer Daihatsu Tanah Hitam, Distrik Abepura, Kota Jayapura, pada 9 Mei 2021, pukul 19.00 WIT.

Yeimo ditangkap berdasarkan laporan polisi LP NO : LP/317/IX/RES.1.24/2019/SPKT POLDA PAPUA Tanggal 5 September 2019.

Polisi menganggap Yeimo dalang kerusuhan Jayapura pada Agustus 2019.

'Perlakuan buruk dan tidak manusiawi'

Selama 10 hari setelah surat keterangan kesehatannya dikeluarkan, Victor yang berat badannya dilaporkan turun 10kg tersebut masih mendekam di ruang tahanan Mako Brimob Kotaraja Jayapura.

Wakil Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena mengatakan situasi ini harus disikapi dengan "sangat serius" bila menimbang perspektif hak asasi manusia.

"Ini bukan penyakit sekadar flu atau batuk, ini adalah sebuah penyakit yang perlu mendapatkan penanganan serius dan segera," kata Wirya.

"Kalau pihak berwenang tidak segera memberikan akses kesehatan yang dibutuhkan bagi Victor Yeimo, hal ini bisa dianggap sebagai bentuk perlakuan yang buruk dan tidak manusiawi terhadap prisoner of conscience."

Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri mengatakan bahwa hak Victor selalu dipenuhi dalam tahanan, termasuk pemeriksaan kesehatan.

"Kondisi yang bersangkutan sebenarnya sehat-sehat saja," katanya ketika diwawancara Tribun Papua seminggu sebelum surat keterangan kesehatan Victor keluar 13 Agustus 2021.

Ia justru mengatakan bahwa Victor menolak permintaan pemeriksaan kesehatan yang ditawarkan padanya.

"Saya sebelum itu sudah melakukan langkah-langkah cepat sesuai dengan keinginan kelompok-kelompok yang mengatasnamakan hak asasi manusia. Saya sudah mengirim tim kesehatan dari Biddokes Polda Papua namun ditolak Victor," kata Mathius.

"Penanganan kasus Victor ini, setiap saat bila ada celah sekecil apa pun akan dimanfaatkan oleh kelompok yang berseberangan dengan bangsa."

Seruan intervensi PBB, negara, dan diplomat internasional

Menurut pengacara internasional Victor Yeimo, Veronica Koman, kondisi kesehatan kesehatan kliennya "buruk sekali hingga bisa meninggal kapan saja".

Ia menambahkan bahwa sistem pengadilan negara tidak lagi berfungsi, sehingga "intervensi internasional dibenarkan dan diperlukan".

"Oleh karena itu, saya menyerukan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa, negara dan para diplomat, serta pakar hak asasi manusia internasional untuk menuntut Pemerintah Indonesia segera memastikan bahwa Victor Yeimo dirawat di rumah sakit dan mendapatkan perawatan medis yang layak."

Victor Yeimo ditangkap di Jayapura, Papua dengan dugaan melakukan tindak pidana makar atau menyiarkan berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 jo Pasal 87 KUHP atau Pasal 110 KUHP, dan memicu ricuh di Papua September 2019 lalu.

Amnesty International Indonesia merupakan salah satu badan yang mendesak Pemerintah Indonesia untuk membebaskan Victor Yeimo.

"Pada dasarnya kami berpikir bahwa ia ditahan dengan tuduhan makar karena menyampaikan pendapatnya tentang politik. Menurut kami ia seharusnya tidak pernah ditahan sama sekali," kata Wirya.

"Dan sekarang, saat kondisi kesehatannya memburuk dari hari ke hari, justru semakin menunjukkan pentingnya agar ia dibebaskan segera."

Sumber: tribun.papua.com/tempo.co/merdeka.com/suara.com

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved