Berita Kota Kupang

Satpol PP Tertibkan Tempat Usaha di Kupang yang Beroperasi Diatas Jam 20.00 Wita 

Sejumlah rumah makan di Kota Kupang yang melanggar Surat Edaran Walikota Kupang tantang PPKM ditutup. Penutupan rumah makan itu dilakukan tanpa batas

dok sat pol pp kota kupang
Kegiatan operasi PPKM Level IV Kota Kupang itu dimulai sekitar jam 18.00 Wita itu dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Kota Kupang, Rudi Abubakar, S.Sos, M.Si di wilayah Kota Kupang. 

POSKUPANGWIKI.COM - Sejumlah rumah makan di Kota Kupang yang melanggar Surat Edaran Walikota Kupang tantang PPKM ditutup. Penutupan rumah makan itu dilakukan tanpa batas waktu.

Kasatpol PP Kota Kupang, Rudi Abubakar, S.Sos, M.Si menjelaskan, penutupan rumah makan itu terjadi karena mereka terjaring dalam operasi penertiban PPKM bulan Agustus 2021.    

"Saat lakukan operasi PPKM level IV kita temukan banyak rumah makan atau pelaku usaha sengaja membuka rumah makannya lebih dari jam 20.00 wita. Padahal dalam SE Walikota itu batas waktunya hanya sampai jam 8 malam. Jika masih melayani, maka pembeli tidak diperkenankan makan ditempat itu namun makanannya mesti dibungkus," jelas Rudi kepada pos-kupang.com, Selasa (31/8/2021).

Rudi menjelaskan, dalam operasi PPKM Level 4 Kota Kupang itu pihak Dinas Perijinan Kota Kupang juga telah membawa surat blanko pernyatan sikap untuk pengusaha atau pemilik tempat usaha.

Jika mereka melanggar aturan PPKM Level 4 maka mereka harus membuat dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak lagi melakukan pelanggaran sesuai SE Walikota Kupang dimaksud.

Dan jika tiga kali berturut-turut tetap melakukan pelanggaran yang sama maka rumah makan atau tempat usaha dimaksud akan ditutup.

"Handayani pernah ditutup selama dua minggu. Bahkan ada tempat usaha yang ijinnya dicabut dan tutup dengan jangka waktu yang tidak ditentukan," kata Rudi. 

Dalam operasi penertiban PPKM Level 4 itu, pihaknya seringkali menemukan tantangan. Dimana kebanyakan pemilik rumah makan mengaku belum mengetahui SE Walikoka Kupang.

Namun menanggapi hal itu, demikian Rudi, pihaknya tetap memberikan pengertian dan penjelasan tentang aturan dalam SE Walikota dimaksud. 

"Yang namanya edaran baik edaran walikota, bupati dan gubernur, yang sifatnya adalah produk hukum, hal itu tidak wajib pemerintah memberikan petikan atau fotocopian ke masyarakat, Sebagai Warga Negara Indonesia, masyarakat wajib mencari tahu," kata Rudi.

Dan Rudi memastikan bahwa surat edara Walikota Kupang tentang PPKM level 1, PPKM Level 2, PPKM Level 3 hingga PPKM Level 4 itu selalu langsung diteruskan kepada aparat pemerintah tingkat bawah.

Dan pemerintah tingkat bawah mulai dari camat, lurah, RW dan RT diharapkan bisa meneruskan atau mensosialisasikan SE Walikota tentang PPKM itu ke masyarakat setempat.

Rudi berharap agar para lurah, RW dan RT bisa terus mensosialisasikan aturan-aturan terkait PPKM Level 4 kepada masyarakat dan juga tetap melakukan operasi penertiban pada setiap tingkatannya.

"Saya sebagia Kasatpok PP Kota Kupang punya harapan bahwa apa yang kita lakukan selama ini, melakukan operasi PPKM setiap malam bisa punya nilai positif. Artinya berharap angka Covid-19 bisa menurun dan bila perlu kita kejar apa yang disampaikan pimpinan, walikota, wakil walikota dan sekda bahwa Kota Kupang harus bis akeluar dari zona merah dan bisa kembali ke zona hijau," kata Rudi.

Rudi juga berharap agar masyarakat bisa tetap taap prokes dan segera melakukan vaksinasi di tempat-tempat  pelayanan kesehatan.

Untuk pemilik tempat usaha diharapkan tidak lagi melayani pembeli yang makan di tempat setelah jam 20.00 Wita setiap harinya. (poskupang.com/novemy leo) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved