Minggu, 3 Mei 2026

Berita Kota Kupang

Pelni Cabang Kupang Siap Operasikan Pelayaran di NTT Usai Diliburkan

calon penumpang untuk tetap mematuhi Prokes sesuai ketentuan yang ada sehingga proses keberangkatan menggunakan aramada laut

Tayang:
Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/IRFAN HOI
Kepala Pelni Cabang Kupang, Akhmad Syafran 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG -Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) cabang Kupang mengaku siap mengoperasikan sejumlah pelayaran dari dan ke luar NTT, termaksud pelayaran antar wilayah di NTT.

Pengoperasian kembali ini setelah adanya masa 'libur' saat pemberlakukan PPKM di NTT beberapa waktu lalu.

Kepala Pelni Cabang Kupang,  Akhmad Syafran, kepada POS-KUPANG.COM, Senin 30 Agustus 2021 mengatakan, direncanakan jadwal berlayar kapal akan dimulai pada 1 September 2021 mendatang.

"Muda-mudahan bisa beoperasi dengan normal biar bisa melayani masyarakat NTT," kata Akhmad.

Dia menjelaskan ketentuan untuk mengatur jarak dan penerapan protokol kesehatan (Prokes) telah diberlakukan sejak awal pandemi. Bahkan, kapasitas muatan penumpang juga telah dibatasi hingga 50 persen. 

Pelni sangat mendukung penerapan prokes sesuai anjuran yang diberikan kantor kesehatan pelabuhan (KKP). Anjuran juga mewajibkan anak buah kapal (ABK) agar wajib vaksin.

Nantinya, pelaku perjalanan yang menggunakan armada laut Pelni, juga wajib memiliki aplikasi pedulilindungi untuk mengecek persyaratan perjalanan, termaksud mengecek sudah atau belum calon penumpang divaksin.

Baca juga: Begini Cakupan Vaksinasi Terbaru di Kota Kupang 

Pelni menerapakan aturan ini sesuai dengan arahan yang diberikan pemerintah.

Untuk itu, dia meminta calon penumpang juga bisa memahami kondisi ini agar tidak menyulitkan petugas maupun calon penumpang ketika dilapangan.

"Aturan ini bukan Pelni yang buat, kita mendukung aturan dari pemerintah," katanya.

Bagi masyarakat yang belum maupun tidak memiliki aplikasi pedulilindungi, Akhmad menerangkan, calon penumpang bisa meminjam aplikasi calon penumpang lainnya di lapangan sehingga bisa mengecek data diri calon penumpang perihal vaksin dan bebas covid melalui rapid antigen.

Menurutnya, di apliksi tersebut, calon  penumpang cukup memasukan nomor induk kependudukan (NIK) untuk melihat bebas covid melalui hasil Rapid dan kewajiban vaksin dari calon penumpang.

Penumpang yang diketahui belum mendapat vaksin atau tidak memiliki surat bebas covid-19 sesuai keterangan dalam aplikasi, ditegaskan Akhmad, Pelni tidak akan memberi izin untuk berangkat dalam pelayaran. 

Baca juga: Dinkes Kota Kupang Beri Surat Teguran Lab Biokesmas Sebelum Konsultasi ke Balai Kesehatan

Akhmad mengimbau masyarakat dan calon penumpang untuk tetap mematuhi Prokes sesuai ketentuan yang ada sehingga proses keberangkatan menggunakan aramada laut milik Pelni bisa berjalan lancar.

Sebagai informasi, saat ini Pelni telah membuka pelayanan penjualan tiket. Namun, Akhmad meminta masyarakat agar bisa membeli tiket disesuaikan dengan surat bebas covid-19 karena dalam surat tersebut hanya berlaku 2x24 jam.

"Antigen ini kan berlakunya cuman 2x24 jam, jadi beli tiket yang dekat-dekat keberangkatan," pintanya. (*)

Berita Sikka Terkini

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved