China Picu Kemarahan Dunia, Wajibkan Tiap Kapal Laporkan Muatan Saat Lewati Laut China Selatan, Lho?

China kembali membuat ulah. Pemerintah negeri panda itu akan segera menerapkan aturan baru yang dicurigai sebagai upaya menguasai Laut China Selatan.

Editor: Frans Krowin
Tasnim News Agency via sosok.grid.id
Filipina Mulai Berani Lawan China, Dorong Nelayannya Masuk Laut China Selatan 

POS-KUPANG.COM - China kembali membuat ulah. Pemerintah negeri panda itu menerapkan aturan baru untuk menguasai Laut China Selatan.

Aturan yang lebih tepat disebut sebagai jurus baru itu, adalah mewajibkan semua kapal melaporkan muatannya saat hendak melewati Laut China Selatan.

Jurus baru itu dikabarkan akan segera diterapkan, tepatnya  pada 1 September 2021, besok.

Keputusan pemerintah China itu diduga sebagai strategi untuk menguasai Laut China Selatan.

Ini juga sebagai trik untuk mendapat pengakuan dunia bahwa Laut China Selatan merupakan wilayah teritorial negara itu.

Hanya saja belum diketahui apa dasar yang digunakan Pemerintah China dalam melakukan klaimnya tersebut.

Apalagi selama ini, Laut China Selatan sedang dalam sorotan dunia. Duna internasional menyebutkan bahwa China tak punya hak atas wilayah perairan tersebut.

Baca juga: China Merasa Ditembak Oleh Pernyataan Kamala Harris Soal Laut China Selatan

Lantaran perairan tersebut diklaim juga oleh beberapa negara lainnya, seperti Malaysia, Vietnam dan Filipina.

Sedangkan Indonesia tidak merasa punya masalah sedikit pun di Laut China Selatan. Karena selama ini, Natuna Utara merupakan wilayah yang masuk dalam bingkai NKRI

Natuna Utara itu milik sah Indonesia atau bukan China sebagaimana yang digembargemborkan selama ini.

Kompas.com memberitakan bahwa selama ini China telah mengklaim 90 persen wilayah periaran Laut China Selatan merupakan miliknya.

Berdasarkan klaim itulah pada Minggu 29 Agustus 2021 China menyebutkan segera menerapkan aturan baru yang mulai diberlakukan 1 September 2021, besok.

Dalam regulasi tersebut diungkapkan bahwa China mewajibkan semua kapal melaporkan informasi ketika melewati Laut China Selatan.

Ini semua karena Laut China Selatan dikalim sebagai perairan territorial milik pemerintahan negeri panda tersebut.

Sementara Administrasi Keselamatan Maritim membeberkan pemberitahuan secara lebih terperinci soal itu.

Baca juga: China Terus Mengintimidasi Laut China Selatan, Wapres AS Kamala Haris Sebut Amerika Tidak Diam

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved