Berita Kota Kupang

Ada Kegiatan Langgar Prokes, Warga Bisa Laporkan ke Nomor Kasatpol PP Kota Kupang

Ada Kegiatan yang Melanggar PPKM dan Prokes, Masyarakat Bisa Laporkan ke Kasatpol PP Kota Kupang.

dok sat pol pp kota kupang
Kegiatan operasi PPKM Level IV Kota Kupang dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Kota Kupang, Rudi Abubakar, S.Sos, M.Si di wilayah Kota Kupang. 

POSKUPANG.COM, KUPANG - Ada Kegiatan yang Melanggar PPKM dan Prokes, Masyarakat Bisa Laporkan ke Kasatpol PP Kota Kupang.

Kasatpol PP Kota Kupang, Rudi Abubakar, S.Sos, M.Si membuka nomor online yang bisa diakses masyarakat untuk melaporkan setiap kegiatan yang melanggar PPKM atau prokes.

Rudi menyampaikan hal ini dalam acara Ngobrol Asyik bersama Pos-Kupang.com, Selasa (31/8/2021) sore.        

Menurut Rudi, meski baru bertugas sebagai Kasatpol PP Kota Kupang selama 2 minggu, namun pihaknya telah berkordinasi dengan semua pihak terkait untuk bisa menjalankan Surat Edaran Walikota Kupang nomor 061/2021 tentang PPKM Level 4.

Menurut Rudi, sebenarnya SE Walikota Kupang tentang PPKM Level 4 itu lebih lunak ketimbang SE Walikota Kupang sebelumnya.

Kelunakan itu antara lain soal kegiatan pesta, dimana dalam SE Walikota sebelumnya terkait PPKM Level 3 itu  kegiatan pesta hampir tidak bisa dilakukan oleh masyarakat di wilayah Kota Kupang.

Namun pada SE Walikota Kupang nomor 062 tentang PPKM Level 4, masyarakat bisa mengadakan pesta atau acara dengan ketentuan kapasitas tamu hanya 25 persen.    

"Disini saya hanya memakai feeling dan insting. Saat saya ke tempat pesta dalam operasi penertiban, saya lihat secara kasatmata jika ada kerumunan maka kita bubarkan. Kalau ada jaga jarak dan hanya 25 persen maka kita himbau agar jika bisa mereka segera bubar," kata Rudi.

Kegiatan operasi PPKM Level IV Kota Kupang  dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Kota Kupang, Rudi Abubakar, S.Sos, M.Si di wilayah Kota Kupang.
Kegiatan operasi PPKM Level IV Kota Kupang dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Kota Kupang, Rudi Abubakar, S.Sos, M.Si di wilayah Kota Kupang. (dok sat pol pp kota kupang)

Rudi mengatakan, wilayah Kota Kupang ini sangat luas sehingga pihaknya membutuhkan kerjasama masyarakat agar bisa ikut meminimalisir penyebaran atau penularan Covid-19.

Rudi berharap masyarakat bisa turut memberikan informasi jika mengetahui ada kegiatan-kegiatan yang menyebabkan kerumunan orang, kegiatan yang menganggu ketertiban umum, atau kegiatan yang tidak mematuhi protokol kesehatan atau prokes bahkan kegiatan yang melanggar PPKM Level 4.    

"Kita selalu membuka ruang atau kontak person. Siapapun orangnya silahkan memberikan informasi jika ada kegiatan kumpul atau acara, pesta, langgar prokes, langgar PPKM. Kasih informasi jelas dimana, nanti kami akan sampai disana. Silahkan kontak ke nomor WA saya 082145891604 dan akan direspon," janji Rudi.

Pemberi informasi dimaksud, tambah Rudi, tak perlu kuatir karena sumber informasi itu akan dijaga identitasnya dan tak akan dibeberkan ke publik.  

"Saya akan simpan siapa pemberi informasi itu. Karena tujuan kita adalah agar Kota Kupang bisa turun level, bila perlu jadi zona hijau. Hal ini harus kita lakukan agar kita bisa sama-sama memutus mata rantai penularan Covid-19.  Saya akan merahasiakan identitas yang memberikan informasi itu," janji Rudi.

Dicontohkan Rudi, belum lama ini, pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang bahwa ada kegiatan di wilayah kuanino yang dirasakan sangat mengganggu ketertiban umum. Lalu pihaknya langsung merespon informasi itu dan meluncur ke lokasi.

Kegiatan operasi PPKM Level IV Kota Kupang  dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Kota Kupang, Rudi Abubakar, S.Sos, M.Si di wilayah Kota Kupang.
Kegiatan operasi PPKM Level IV Kota Kupang dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Kota Kupang, Rudi Abubakar, S.Sos, M.Si di wilayah Kota Kupang. (dok sat pol pp kota kupang)

Disana pihaknya melihat yang duduk di tempat itu hanya 5 orang saja dan mereka minum-minum. Nanunsuara musiknya sangat keras dan hal itu menganggu ketertiban umum  dan bisa mengundang kerumunan orang. Karena itu, pihak Satpol PP bersama Gugus Tugas Kota Kupang langsung menertibkan kegiatan tersebut.

"Tentunya kami melakukan pendekatan dan mereka kemudian bubar. Jadi apapun kegiatannya, ulangtahun, syukuran, pesta nikah, musik, atau kumpul keluarga, jika itu menganggu ketertiban umum, langgar prokes dan anggar PPKM level 4, maka akan dibubarkan," kata Rudi.     

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved