Korupsi: Tidak Sekedar Merugikan Keuangan Negara
Kegiatan pelatihan dasar antikorupsi bagi penyuluh agama se-Indonesia yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah berakhir.
Korupsi: Tidak Sekedar Merugikan Keuangan Negara
Refleksi atas Pelatihan Dasar Antikorupsi bagi Penyuluh Agama (2)
Oleh Yosep Sudarso, S. Fil
(Penyuluh Agama Katolik pada Kemenag Kota Kupang)
KEGIATAN pelatihan dasar antikorupsi bagi penyuluh agama se-Indonesia yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah berakhir. Semua peserta memiliki kesan luar biasa.
WhatsApp group di hari terakhir dipenuhi dengan ucapan terima kasih. Bersyukur karena menjadi bagian dari proses yang memperluas wawasan sekaligus memperteguh komitmen basmi korupsi.
Tentu saja kesan yang demikian bukan sekedar basa-basi. Sudah seharusnya demikian mengingat kualitas para narasumber dan materi yang disampaikan.
Begitu pula strategi panitia penyelenggara dalam mengoptimalkan partisipasi peserta. Pre-test, post-test, evaluasi setiap narasumber, daftar hadir online, penugasan, suvenir bagi peserta yang aktif atau yang pertama menjawab pertanyaan narasumber, review materi sebelumnya dan beberapa hal teknis lain ternyata mujarab dalam meningkatkan perhatian dan partisipasi peserta.
Hal-hal kecil ini sengaja dicatat karena mungkin berguna dalam upaya penyuluh agama merumuskan pengembangan metode bimbingan dan penyuluhan agama.
Namun dalam kaitan dengan kesan dan ucapan terima kasih, sebuah catatan kritis barangkali perlu ditambahkan. Bahwa kesan positif dan ucapan terima kasih tersebut akan lebih berkenan dan bermutu bila kita sanggup menerjemahkan rencana aksi (renaksi) yang sudah disusun ke dalam aksi nyata.
Wujud terima kasih seperti itu sama halnya dengan melahap isi buku hasil karya penulis idola. Lebih dari itu, mewujudkan rencana aksi harus dilihat sebagai bagian tak terpisahkan dari kegiatan pelatihan.
Barangkali itulah salah satu sebab mengapa rencana aksi selalu menjadi materi terakhir. Fungsinya kurang lebih serupa dengan tanda baca koma karena menunggu realisasi.
Rencana aksi itu berisikan nama kegiatan, target obyek/kelompok binaan, target jumlah peserta per kegiatan, target frekuensi/volume kegiatan, lokasi kegiatan dan atau platform media sosial, mekanisme serta jadwal kegiatan.
Poin-poin ini memang penting dalam penyusunan rencana aksi karena memudahkan sewaktu mengukur dan mengevalusi hasil kegiatan bimbingan dan penyuluhan agama.
Kesungguhan para penyuluh agama merealisasikan aksi nyata juga mencerminkan sense of crisis akan korupsi. Disposisi batin seperti ini memang dibutuhkan sebagai modal awal memberantas korupsi yang dampak negatifnya tergolong luar biasa.
Bukan Sekedar Kerugian Keuangan Negara
Perihal dampak korupsi, Rimawan Prapdityo, Ph.D, akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gajah Mada yang menjadi salah satu narasumber dalam pelatihan tersebut berpendapat, masih banyak masyarakat yang salah kaprah. Umumnya persepsi publik tentang korupsi adalah merugikan keuangan negara. Kita di NTT terbiasa dengan frase “makan uang negara".
Persepsi yang demikian tentu tidak salah. Esensi korupsi seperti itu tertuang dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam undang-undang ini, korupsi didefinisikan sebagai segala tindakan yang merugikan keuangan negara dan karenanya menghambat pembangunan.
Syukurlah bahwa kurang lebih dua tahun setelah ditetapkan, undang-undang ini kemudian direvisi. Pada tahun 2001, pemerintah dan legislatif mengesahkan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Rimawan Prapdityo menegaskan, dalam undang-undang hasil revisi ini, korupsi tidak saja merugikan keuangan negara, melainkan merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas.
Kita semua adalah korban korupsi. Sama seperti kejahatan lainnya, yang diuntungkan dalam sebuah kasus korupsi adalah pelakunya. Sementara yang dirugikan adalah korbannya (baca: negara).
Jika ditambah ongkos yang mesti ditanggung negara dalam menangani kasus-kasus korupsi, maka kerugian negara dan semua masyarakat menjadi berlipat ganda.
Itulah sebabnya di Indonesia, korupsi termasuk dalam kategori extraordinary crime (kejahatan yang luar biasa).
Terhadap perekonomian nasional, korupsi berdampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi. Korupsi yang merajalela menyebabkan rendahnya minat investor menanamkan sahamnya. Situasi yang demikian pada gilirannya menurunkan pula tingkat pertumbuhan ekonomi.
Korupsi juga menambah beban dalam transaksi ekonomi. Sulit membayangkan transaksi ekonomi dengan biaya murah jika pungutan liar (pungli) dan suap masih marak di kalangan aparatur negara.
Maraknya pungli dan suap juga ditengarai menjadi salah satu sebab rendahnya kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana. Pengadaan alat tulis kantor misalnya akan otomatis berkurang jumlahnya jika sebagian anggarannya disalahgunakan.
Proyek jalan dan jembatan dipastikan tidak akan memenuhi standar mutu jika sekian persen anggarannya mesti dibagikan kepada semua yang dianggap berjasa.
Selain merugikan perekonomian nasional, Rimawan Prapdityo juga menyoroti dampak negatif korupsi terhadap budaya dan norma dalam masyarakat.
Dampak korupsi pada bidang budaya ini menjadi sangat kentara dan mencolok terutama pada masyarakat yang permisif termasuk terhadap korupsi.
Hilangnya rasa malu dan rasa bersalah yang dipertontonkan oleh para koruptor juga menjadi indikator bahwa korupsi telah merusak moral dan tatanan norma masyarakat.
Dampak korupsi yang sedemikian luas tentu saja menuntut banyak cara, metode dan strategi memberantas korupsi. Sebagai lembaga yang diamanatkan negara memimpin perang melawan korupsi, KPK sudah dan akan selalu melakukan yang terbaik memulihkan citra bangsa ini.
Seiring berjalannya waktu, stigma bangsa yang koruptif harus dihilangkan. Sebuah pekerjaan yang sungguh berat dan tentu saja membutuhkan dukungan serta partisipasi segenap masyarakat.
Dalam konteks ini, tepat kiranya mengutip ucapan bertuah Ali bin Abi Thalib. Sahabat utama Nabi dan khalifah keempat itu berkata, kezaliman akan terus berlanjut bukan karena banyaknya orang jahat, tetapi karena diamnya orang-orang baik (https://m.dream.co.id/your-story/88-kata-kata-bijak-ali-bin-abi-thalib-200511m.html).
Sebagai peserta pelatihan dasar antikorupsi bagi penyuluh agama, kami semua yang terlibat memaknai bahwa ini merupakan awal dari sebuah jalan panjang memberantas korupsi.
Berpegang pada prinsip mencegah lebih baik daripada mengobati, semoga para penyuluh agama tak pernah berhenti menata diri dan kemudian anggota kelompok dampingannya agar menjadi insan antikorupsi.*
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/yosef-sudarso_01.jpg)