KKB Papua
Victor Yeimo Sakit, Pembacaan Dakwaan terhadap Pelaku Makar di PN Jayapura Papua Ditunda
Sidang perdana terhadap Victor Yeimo yang dituduh melakukan makar melalui demo besar-besaran di Papua tahun 2019 mulai digelar di PN Jayapura
Penasehat Hukum Keberatan
Dalam sidang pokok perkara pada Selasa 24 Agustus 2021, Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua selaku penasehat hukum Victor Yeimo menyampaikan keberatan terhadap agenda pembacaan dakwaan.
Koordinator Litigasi koalisi, advokat Emanuel Gobay meminta pembacaan dakwaan ditunda, karena Victor Yeimo sedang sakit.
“Proses persidangan itu kan wajib [diikuti] terdakwa [yang] dalam keadaan sehat. Itu baru etis [bagi] kita [untuk] melanjutkan persidangan, karena [sidang] itu berkaitan dengan status dan nasib dia [Victor Yeimo],” kata Gobay.
Sesuai pengakuan yang disampaikan kepada tim penasehat hukumnya, Yeimo memiliki riwayat penyakit paru-paru.
Akan tetapi, kini Victor Yeimo justru ditahan di rumah tahanan Markas Satuan Brimob Daerah Papua yang tertutup, tanpa sinar matahari, dan tanpa sirkulasi udara yang baik.
Gobay meminta majelis hakim memindahkan kliennya dari rumah tahanan di Markas Satuan Brimob Daerah Papua ke Lembaga Pemasyarakatan Abepura.
“Klien kami sejak masih menjadi tahanan polisi, klien kami minta dipindahkan dari Rutan Mako Brimob, karena kondisi rutan yang tidak ada udara masuk dan itu pengap berdampak kepada [kesehatan] paru-paru klien kami. Akan tetapi, [permintaan] itu tidak dijawab Kapolda," tutur Emanuel Gobay.
Baca juga: Rombongan Brimob Terlibat Baku Tembak dengan KKB Papua Saat Evakuasi Pekerja Jembatan
Menurut Emanuel, setelah menjadi tahanan jaksa, Victor Yeimo juga mengirimkan surat permintaan untuk dipindahkan dari rutan Mako Brimob, namun surat tersebtu tidak dijawab.
"Kami mewakili klien kami meminta [Majelis Hakim] yang mulia mewakili pengadilan untuk menjawab permohonan pemindahan [tempat penahanan Yeimo] dari rutan Mako Brimob ke rutan lapas,” katanya.
Dalam sidang itu, Emanuel Gobay juga menyatakan pihaknya telah berkali-kali meminta keterangan hasil pemeriksaan kesehatan Victor Yeimo oleh tim dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jayapura pada 10 dan 20 Agustus 2021.
Akan tetapi, kata Emanuel, Jaksa Penuntut Umum belum pernah memberikan salinan hasil pemeriksaan Victor Yeimo dengan berbagai alasan yang tidak masuk akal.
“Sesuai dengan fakta, saat pemeriksaan kesehatan pertama pada tanggal 10 Agustus 2021 dan [pemeriksaan] kedua [pada] tanggal 20 Agustus 2021 jaksa tidak hadir [dan] bahkan tidak berkomunikasi dengan dokter yang memeriksa. Padahal waktu itu klien kami itu masih tahanan jaksa. Itu menunjukan jaksa ingin melepaskan tanggung jawab, padahal kewenangannya ada di mereka,” kata Gobay.
Dengan alasan tersebut, Emanuel Gobay minta dengan hormat kepada Majeli Hakim untuk memastikan kesehatan dan memastikan keterangan tertulis dari pemeriksaan kesehatan Victor Yeimo, baik tanggal 10 Agustus 2021 dan juga tanggal 20 Agustus 2021.
"Ini sudah tanggal 24 Agustus 2021, semua keterangan sudah ada di jaksa. Saya kurang tahu apakah jaksa sudah memberikan [hasil pemeriksaan kesehatan Yeimo] kepada majelis hakim,” kata Emanuel Gobay.
Baca juga: Sedang Hadapi KKB Papua, Polda Papua Kini Harus Mengurus Kasus Teror terhadap Wartawan