KKB Papua
Victor Yeimo Sakit, Pembacaan Dakwaan terhadap Pelaku Makar di PN Jayapura Papua Ditunda
Sidang perdana terhadap Victor Yeimo yang dituduh melakukan makar melalui demo besar-besaran di Papua tahun 2019 mulai digelar di PN Jayapura
Victor Yeimo Sakit, Pembacaan Dakwaan terhadap Pelaku Makar di PN Jayapura Papua Ditunda
POS-KUPANG.COM, JAYAPURA - Sidang perdana terhadap Victor Yeimo yang dituduh melakukan makar melalui demo besar-besaran di Papua tahun 2019 mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura Papua, Selasa 24 Agustus 2021.
Sidang tersebut berlangsung secara virtual. Namun ketika memasuki agenda pembacaan dakwaan, hakim memutuskan sidang ditunda Kamis 26 Agustus 2021 atas permintaan penasehat hukum karena Victor Yeimo sakit.
Perkara pidana Victor Yeimo terdaftar di Pengadilan Negeri Jayapura dengan nomor perkara 376/Pid.Sus/2021/PN Jap, pada 12 Agustus 2021.
Sidang pokok perkara pidana Victor Yeimo itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Eddy Soeprayitno S Putra, SH, MH bersama hakim anggota Mathius, SH, MH dan Andi Asmuruf SH.
Meski sidang berlangsung virtual, area seputar PN Jayapura dijaga ketat puluhan arapat kepolisian.
Aparat kepolisian dimaksud berasal dari Polresta Jayapura yang diback-up Brimob dan Samapta Polda Papua.
Baca juga: Benny Wenda Desak Pemerintah Indonesia Bebaskan Victor Yeimo dari Tuduhan Makar, Besok Mulai Sidang
Mereka dipimpin Kabag Ops Polresta Jayapura AKP Langgeng Widodo, didampingi Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, Kasat Intelkam AKP Beddu Rachman, Kasat Sabhara AKP Septinus Osleky dengan melibat 60 personel.
Sidang pokok perkara pidana itu merupakan sidang terpisah dari sidang permohonan Praperadilan Victor Yeimo yang dipimpin hakim pemeriksa, Reberto Naibaho, SH.
Hal itu juga disampaikan Kabag Ops Polresta Jayapura AKP Langgeng Widodo. Menurut dia, aparat kepolisian yang datang ke area PN Jayapura melaksanakan pengamanan dari dua agenda persidangan.
Pertama terkait praperadilan penangkapan Victor Yeimo oleh Satgas Nemangkawi. Kemudian sidang perdana terhadap terdakwa Victor Yeimo dengan perkara pidana makar.
“Dengan adanya dua agenda tersebut, Polresta Jayapura Kota yang diback-up Brimobda dan Samapta Polda Papua melakukan pengamanan guna memastikan kelancaran sidang," ujarnya, Selasa 24 Agustus 2021.
Dia menjelaskan, persidangan perdana terhadap terdakwa Victor Yeimo terkait tindak pidana makar berlangsung secara virtual.
Baca juga: Aktivis Pro Kemerdekaan Papua Victor Yeimo Segera Diadili, Benny Wenda: Harus Dibebaskan
Sementara sidang praperadilan penangkapannya berlangsung di ruang sidang kantor PN Kelas 1A Jayapura.
“Syukur Alhamdulillah, selama kegiatan dua agenda persidangan berjalan aman, lancar dan tertib,” katanya.