Berita Flores Timur

Polemik Pinjaman Daerah Rp 100 MiliarTak Perlu Persetujuan DPRD, Begini Penjelasan Bupati Flotim

disampaikan dapat memberikan pelajaran dan pendidikan yang baik bagi masyarakat Kabupaten Flores Timur.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/AMAR OLA KEDA
Bupati Flores Timur, Antonius Gege Hadjon 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA- Rencana pengajuan pinjaman daerah oleh Pemda Flores Timur kepada pemerintah pusat melalui PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp.100 miliar, saat ini menjadi sorotan publik. 

Beberapa anggota DPRD Flores Timur pun memberi pernyataan keras merespon pernyataan Bupati Flotim, Antonius Gege Hadjon yang menyatakan pengajuan pinjaman tersebut tak perlu menunggu adanya persetujuan DPRD.

Mereka menyebut, pernyataan bupati tersebut tidak berdasarkan regulasi.

Merespon itu, Bupati Anton melalui rilis resmi dari Protokol dan Komunikasi Pimpinan yang diterima media, Selasa 24 Agustus 2021 menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah menyampaikan pandangannya dengan harapan agar pandangan yang disampaikan dapat memberikan pelajaran dan pendidikan yang baik bagi masyarakat Kabupaten Flores Timur.

Terkait pinjaman daerah, menurut dia, terdapat dua rezim hukum yang berbeda yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 jo Peraturan Pemerintah 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Menghadapi ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah merupakan peraturan pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

Sedangkan, Peraturan Pemerintah 23 Tahun 2020 jo Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional merupakan peraturan pelaksanaan dari Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

Pernyataan terkait rencana pinjaman kepada PT. SMI sebesar 100 Milyar untuk perbaikan infrastruktur di Kabupaten Flores Timur tanpa persetujuan DPRD itu hendak dilakukan setelah semua dana DAK ditarik oleh pemerintah pusat dalam rangka menghadapi pandemi Covid-19.

"Dengan demikian pinjaman yang dimaksudkan adalah pinjaman pemulihan ekonomi nasional (PEN) daerah, bukan pinjaman daerah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021," ujarnya.

Pada aras regulasi turunan, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 jo Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2020 diatur lebih lanjut dengan PMK Nomor 105/PMK.07/2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PMK Nomor 43/PMK.07/ 2021 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah.

Kekeliruan menggunakan rujukan antara Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 maupun Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 akan menyebabkan kekeliruan untuk menentukan aspek prosedur, persyaratan, maupun jenis pinjaman daerah.

Berkenaan dengan persetujuan DPRD, untuk pinjaman daerah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah  Nomor 56 Tahun 2018 wajib mendapat persetujuan DPRD untuk  Pinjaman Jangka Menengah dan Pinjaman Jangka Panjang yang dilakukan bersamaan pada saat pembahasan kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan prioritas dan plafon anggaran sementara.

Sedangkan untuk Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 jo Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 cukup memberitahukan kepada DPRD.

"Terhadap isu pinjaman PEN Daerah ini, seharusnya semua pihak lebih  proposional dan cermat dalam merespon wacana atau rencana kebijakan Pemerintah Daerah serta memahami dengan benar peraturan Perundang-undangan  yang mendasari, sehingga respon yang diberikan menjadi sarana edukasi yang benar bagi masyarakat," tandasnya. (*)
 

Berita Flores Timur Terkini

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved