Berita Malaka
Pengembalian Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Malaka Berjalan di Tempat
Langkah yang dilakukan Pemkab Malaka melalui Inspektorat yang mengaudit dugaan penyelewengan dana Desa tahun 2014-2020
Penulis: Edy Hayong | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edy Hayong
POS-KUPANG.COM, BETUN - Langkah yang dilakukan Pemkab Malaka melalui Inspektorat yang mengaudit dugaan penyelewengan dana Desa tahun 2014-2020 yang melibatkan 99 oknum Kepala Desa dengan kerugian negara sebesar Rp 9,254 miliar lebih hingga saat ini proses pengembalian masih berjalan di tempat.
Pengembalian dugaan penyalahgunaan dana desa masih stagnan karena belum ada niat baik dari kepala desa untuk melakukan pencicilan.
Inspektur Inspektorat Malaka Remigius Leki kepada Wartawan di Betun, Kamis 19Agustus 2021 mengatakan sejauh ini proses pengembalian dana desa masih stagnan karena belum ada niat baik dari kepala desa untuk melakukan pencicilan.
"Bupati sudah memberi kompensasi dalam bentuk cicilan tapi sampai saat ini tingkat pengembalian baru mencapai Rp 1,5 miliar lebih dan angka ini berada pada bulan Juni 2021.Selama ini mereka bayar tapi untuk data rilnya kita belum tahu persis karena salah satu pegawai yang biasa input data pengembalian dana desa itu sedang dalam menjalani isolasi mandiri. Jadi tunggu saja ada saat kita akan umumkan," kata Remi.
Baca juga: Engelbertus Sebut Pencairan Dana Desa di Golo Mangung Tidak Bermasalah
Terkait hasil laporan 12 kepala desa yang sudah dilimpahkan ke Kejari Belu hingga saat ini prosesnya masih jalan di tempat. Pasalnya Inspektorat Malaka belum menyerahkan alat bukti yang valid kepada jaksa untuk dilakukan penyelidikan.
Kajari Belu melalui Kepala Seksi Intelijen, Budi Raharjo beberapa waktu lalu menegaskan, pada saat Pemda Malaka melalui Inspektorat melimpahkan kasus tersebut, mereka belum menyertakan alat-alat bukti apa yang sudah ditemukan pada saat audit.
"Karena yang pertama itu baru menyampaikan ada indikasi kerugian keuangan negara.Jadi kita masih menunggu alat bukti dari Inspektorat Malaka sehingga kita bisa melakukan penyelidikan di lapangan," katanya.
Terkait dengan deadline 60 hari yang diberikan oleh Kejari kepada 12 oknum kepala desa tersebut,Budi mengatakan, selama ini pihaknya masih menunggu laporan dari Inspektorat tapi sayangnya deadline itu tidak dilaksanakan oleh masing-masing kepala desa.
Baca juga: Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Banain B TTU Ditingkatkan ke Penyidikan
"Mungkin mudah bagi kepala desa sehingga mereka mengabaikan itu.Yang intinya kita menunggu laporan dari Inspektorat," tandasnya.
Sementara,Kasie Pidsus Kejari Belu, Michael Anthonius F. Tambunan,usai melakukan pemeriksaan terhadap empat kades yang diduga melakukan penyelewengan dana desa di kantor Inspektorat Malaka,mengatakan dari 12 kades yang dilimpahkan ke Kejari Belu ada enam kades yang punya niat baik untuk melakukan pengembalian.
"Tapi enam kades lainnya tidak punya niat sama sekali.Jadi kami panggil enam kepala desa itu yaitu Kepala Desa Alala, Manumuti Sinlole, Tafuli, Naas, Maktihan dan Railun. Sementara dua kades tidak hadir,kami tetap akan panggil ke kantor guna mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut,"ujarnya.
Untuk diingat, Bupati Malaka,Simon Nahak diawal kepemimpinan sangat gencar untuk menindaklanjuti hasil temuan Inspektorat.
Bahkan dirinya memberikan deadline kepada kepala desa untuk melakukan pengembalian dengan penegasan jika waktu yang ditentukan tidak dilaksanakan maka akan direkomendasikan ke aparat penegak hukum untuk proses selanjutnya.(*)
Berita Kabupaten Malaka Lainnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/pengembalian-dugaan-penyelewengan-dana-desa-di-malaka-berjalan-di-tempat.jpg)